SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Hidup di akhir Zaman, dunia sudah terbalik, bagaimana tidak, gegara kalah judi game online RF, (24 tahun), warga Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, pada 29 Juni 2021 sore. Menghajar anaknya sendiri yang masih di bawah umur.
Sungguh miris, kelakuan seorang imam dalam rumah tangga yang seharusnya mengayomi dan mendidik anaknya. Tapi malah memberikan contoh tak lazim.
Sepulang kerja, bapak ini menyuruh buah hatinya untuk mandi, tapi anaknya tidak mau, berawal dari sinilah kemarahan bapak tersebut memuncak.
Tapi pikir panjang, lelaki (24 tahun) ini langsung memukul punggung belakang anaknya sebanyak satu kali menggunakan telapak tangan kanan dan wajah anaknya ditampar baju.
Kemudian RF mengajak anaknya mandi, namun tidak mau sambil menangis. Hingga ia cekcok dengan istrinya. Karena terbawa emosi, RF memaksa anaknya untuk tetap mandi dengan melepas paksa baju sang anak.
“Dari situlah kekerasan fisik dilakukan RF pada anaknya yang tidak mau disuruh mandi. Baju korban dibuka paksa, lalu punggung belakangnya dipukul sekali dengan telapak tangan kanan sambil berkata keras pada anaknya. Tidak berhenti, RF masih saja memukuli wajah korban dengan baju,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Sebelumnya, di media sosial beredar video berdurasi 17 detik merekam kekerasan fisik seorang bapak (RF) pada anaknya yang masih balita. Menindaklanjuti video viral tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) bergerak cepat mengungkap kasus ini.
Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, jika tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap RF ayah kandung dari korban, pada 11 Juli 2021 di rumah orang tuanya di Tanggulangin.
Bahkan juga telah dilakukan visum kepada korban, terdapat luka bagian telinga, pipi dan kepala. Sebab itu sebagai tersangka kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, kini RF meringkuk di balik jeruji tahanan.
Ancaman hukuman bagi RF, paling lama tiga tahun enam bulan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com