Polsek dan Satgas Covid Kecamatan Jambon Ponorogo Bubarkan Hajatan Pernikahan di Tengah PPKM Darurat

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Satgas covid 19 gabungan bersama Polsek Jambon membubarkan tasyakuran akad nikah yang yang diselenggarakan di rumah Jemani(58) warga Desa Poko Kecamatan Jambon, Ponorogo, yang diduga melanggar peraturan prokes Covid-19, Kamis(15/07/2021).
Pembubaran hajatan bermula saat Satgas covid 19 Kecamatan Jambon mendapatkan informasi bahwa ada pelaksanaan akad nikah yang diduga melangar prokes Covid 19 dan dihadiri kurang lebih 100 orang.
Mendapati informasi tersebut anggota Polsek Jambon bersama tim gabungan Satgas covid 19 Kecamatan Jambon segera mendatangi TKP untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sesampainya di TKP ternyata benar terdapat penyelenggaraan akad nikah yang melanggar prokes Covid-19 dalam masa PPKM darurat.
“Awalnya anggota menerima informasi adanya hajatan pernikahan di Desa Poko disaat PPKM darurat, kami bersama anggota dan tim gabungan Satgas Covid 19 Kecamatan Jambon mengambil langkah untuk membubarkan acara secara humanis,”ucap Kapolsek Jambon, AKP Nanang Budianto.
Pembubaran hajatan pernikahan tersebut ditengarai karena pelaksanaan acara tidak dilengkapi surat rekomendasi dari Satgas covid 19 tingkat desa maupun tingkat Kecamatan.
Kehadiran Kades beserta Perangkat Desa dalam acara tersebut menjadi bukti bahwa Pemdes tidak mendukung pelaksanaan PPKM Darurat.
Diduga petugas KUA Kecamatan Jambon juga setengah hati dalam melaksanakan SE Dirjen Kemenag RI Nomor : P-001/ DJ.III/ Hk.007/ 07/ 2021 tentang Juknis layanan nikah dalam masa PPKM Darurat.
“Pentingnya komitmen dari seluruh aparatur negara untuk bersama-dama dalam melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing dalam rangka penerapan ketentuan dalam masa PPKM Darurat,”tegas Kapolsek.
Selain itu, Kapolsek menegaskan bahwasanya perlu adanya tindakan hukum untuk efek jera kepada masyarakat lain yang akan menyelenggarakan resepsi pernikahan dalam masa PPKM Darurat.