Satgas: Perubahan Istilah PPKM Menyesuaikan Dinamika COVID-19 Tingkat Nasional

- Editor

Jumat, 23 Juli 2021 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi No. 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 di wilayah Jawa – Bali, dan Instruksi No. 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan hal yang penting diketahui, bahwa perubahan kebijakan untuk menyesuaikan dinamika kondisi COVID-19 tingkat nasional.

“Sedangkan perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan,” jelasnya dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (22/7/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada prinsipnya, pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 yang sebelumnya PPKM Darurat di 139 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sedangkan PPKM Mikro diterapkan untuk RT/RW berzona merah untuk wilayah yang memiliki kasus konfirmasi lebih dari 5 rumah.

Untuk detail pengaturannya tetap sama. Selanjutnya, PPKM Mikro diperketat dalam implementasinya menjadi PPKM Level 3 di 28 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali serta PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan dengan detail pengaturan tetap sama.

Sedangkan daerah lainnya akan menerapkan PPKM berbasis zonasi kabupaten/kota dan PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan. “Sehingga sesuai dengan, dan menghindari kesalahanpahaman dari bentuk kebijakan sebelumnya,” tegas Wiku.

Berita Terkait

Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Khofifah Tekankan Pentingnya Ketahanan Keluarga
Khofifah : Terimakasih Bidan Telah Jadi Garda Terdepan Layanan Kesehatan Ibu dan Anak
Kunjungi Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Mekkah, Khofifah Berikan Semangat Bagi Jamaah Haji Indonesia Doakan Jamaah Haji Terus Sehat Sampai Tanah Air
Peneliti UNAIR Raih Penghargaan Kekayaan Intelektual oleh WIPO
Mana yang Lebih Baik, Daging Sapi atau Daging Kambing
Perkuat Layanan Hukum Bidang Perdata, BPJS Kesehatan Teken MoU Dengan Kejari Surabaya
RSIA Pusura Tegalsari (Bunda Morula Surabaya) Sukses Raih Penilaian Paripurna oleh KARS
Antusias 714 Warga Ikuti Pelayanan Medis di Ponpes Walisongo, Pecangan, Jepara

Berita Terkait

Rabu, 26 Juni 2024 - 12:41 WIB

Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Khofifah Tekankan Pentingnya Ketahanan Keluarga

Senin, 24 Juni 2024 - 10:40 WIB

Khofifah : Terimakasih Bidan Telah Jadi Garda Terdepan Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

Minggu, 23 Juni 2024 - 16:27 WIB

Kunjungi Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Mekkah, Khofifah Berikan Semangat Bagi Jamaah Haji Indonesia Doakan Jamaah Haji Terus Sehat Sampai Tanah Air

Sabtu, 15 Juni 2024 - 23:01 WIB

Peneliti UNAIR Raih Penghargaan Kekayaan Intelektual oleh WIPO

Jumat, 14 Juni 2024 - 14:37 WIB

Mana yang Lebih Baik, Daging Sapi atau Daging Kambing

Rabu, 12 Juni 2024 - 21:41 WIB

Perkuat Layanan Hukum Bidang Perdata, BPJS Kesehatan Teken MoU Dengan Kejari Surabaya

Rabu, 12 Juni 2024 - 20:17 WIB

RSIA Pusura Tegalsari (Bunda Morula Surabaya) Sukses Raih Penilaian Paripurna oleh KARS

Minggu, 9 Juni 2024 - 11:57 WIB

Antusias 714 Warga Ikuti Pelayanan Medis di Ponpes Walisongo, Pecangan, Jepara

KANAL TERKINI