Merasa Terdzalimi, Didik Akan akan Terus Mencari Keadilan

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang lanjutan kredit macet Bank Danamon sebesar Rp20 miliar, dengan debitur atas nama Joy Sanjaya Tjwa kembali digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda menggali keterangan saksi, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis S.H, Rabu (28/7/2021) kemarin.
Sidang yang digelar secara daring tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri( Kejari) Surabaya, Darwis S.H menghadirkan tiga orang saksi yakni Enrico (portofolio dan analis Bank Danamon) dan Jusri Ariyanto (ivestigator Bank Danamon), serta Heri Dahlan Simanjuntak (appraisal internal Danamon).
Dalam keterangannya, saksi Enrico menyatakan, pihaknya bertugas untuk mengawasi portofolio kredit macet. Untuk kredit di atas Rp5 miliar, penilaian aset agunan diserahkan pada KJPP.
“Kami bertugas sebagai peninjau kredit macet di Danamon, untuk konfirmasi dari KJPP bisa tertulis atau via WhatsApp,” ujar Enrico.
Sementara itu, saksi Heri Dahlan Simanjuntak (appraisal internal Danamon) menyatakan, bahwa terhadap nasabah Joy Sanjaya Tjwa pernah dilakukan review terhadap penilaian KJPP Ni Made Chandra atas 5 obyek agunannya.
Hasil review 5 SHM untuk ruko di Jl Kalijudan 116 sebesar Rp2,224 miliar. Namun, dari aprraisal internal sebesar Rp1,8 miliar, artinya nilainya menyusut.
Sementara itu, saksi Heri Dahlan Simanjuntak (appraisal internal Danamon) menyatakan, bahwa terhadap nasabah Joy Sanjaya Tjwa pernah dilakukan review terhadap penilaian KJPP Ni Made Chandra atas 5 obyek agunannya.
Hasil review 5 SHM untuk ruko di Jl Kalijudan 116 sebesar Rp2,224 miliar. Namun, dari aprraisal internal sebesar Rp1,8 miliar, artinya nilainya menyusut.
Untuk ruko yang di Kalijudan 117, penilaian KJPP Nie Made Rp2,9 miliar, tetapi dari aprraisal internal Rp1,2 miliar.
Sedangkan ruko yang di Kejawen Putih Tambak, nilai menurun Rp2,3 miliar yang semula Rp5,8 miliar menjadi Rp3,5 miiar.
Dan ruko di Jl Kenjeran, yang dinilai KJPP Ni Made sebesar Rp7,05 miliar. Namun hasil temuan appraisal internal hanya Rp4,25 miliar. Sedangkan ruko di Jl KH Abbas, yang semula dinilai KJPP Rp2,2 miliar, ternyata hasil temuan appraisal internal hanya Rp1,8 miliar.
Selanjutnya, Didik diberi kesempatan bertanya pada saksi Heri Dahlan, untuk nilai platfon kredit Rp5 miliar wajib menggunakan appraisal independent bukan internal appraisal. Dengan ditemukan adanya perbedaan nilai antara eksternal dan internal kenapa ini tidak menggunakan independent appraisal sebagai pembanding?,” tanya Didik.
Heri Dahlan menjawab,” kami hanya menjalankan tugas,” ujarnya.
Untuk memperoleh keadilan yang hakiki, Didik Prasetyo mantan karyawan Bank Danamon yang kala itu menjabat sebagai Area Manager (AM), terus berjuang untuk melepas jeratan hukum yang saat ini disandangnya. Ia merasa terdzalimi oleh Bank yang pernah dinaunginya.
“Mohon doanya,” ujar Didik.
Setelah dirasa pemerikasaan dari ketiga saksi sudah cukup Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Suparno akan melanjutkan sidang pada Hari Rabu (04/08/2021) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.(Irwan_kanalindonesia.com)