SURABAYA KANALINDONESIA.COM :Posisi Sekdaporv Jatim yang masih berstatus PLH, terus mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Kesan “Ngandoli” PLH dibanding segera mengganti dengan yang devinitif dinilai riskan dan menunjukkan betapa lemahnya kinerja Khofifah sebagai orang nomor satu di Pemprov Jatim.
Anggota Komisi A DPRD Jatim Dr Freddy Poernomo mengingatkan, posisi Heru Tjahjono sebagai Plh Sekdaprov Jatim melanggar hukum administrasi pemerintahan. Karena itu, ia meyakini berdampak pada proses pengisian beberapa jabatan kosong di struktural OPD dan BUMD Pemerintahan Provinsi Jawa Timur.
“Kami berharap segera terisi posisi sekda definitif, agar pelaksanaan kegiatan di Pemprov Jatim lebih maksimal,” tegas Freddy.
Semetara pakar Kebijakan Publik UINSA Surabaya, Andri Arianto MA menegaskan dengan mempertahankan posisi status Pelaksana Harian (PLH) Sekdaprov Jatim, sama halnya Kepala Daerah pembuat kebijakan menghambat regenerasi organisasi di tubuh Pemprov Jatim. “Selain itu, sejumlah kebijakan strategis tidak bisa diputuskan oleh status PLH Sekda,” tegas dia.
Menurut Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian (“SE BKN 2/2019”). “Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran,” tegas dia.
Maka ia berharap reformasi birokrasi di tubuh Pemprov Jatim tetap berjalan. Karena itu, ia mendorong Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk memaksimalkan jalannya reformasi birokrasi Sekda Provensi Jatim, dan 18 OPD sesuai amanat Undang-Undang.
Mantan aktivis 98 ini menyampaikan, pelantikan pejabat definitif bukan hanya sekadar untuk menggugurkan kewajiban, namun selalu memperbaiki diri dan melayani publik dengan prima dan optimal dengan organisasi birokrasi pemerintahan yang sehat. Sebagai misal, yang terus menjadi polemik di Pemprov Jatim, Gubernur tidak segera melantik secara definitif Sekda Prov.
Dirinya menyebutkan, keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis artinya keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah,” lanjut Andri Arianto.
Ia menjelaskan, terkait posisi sekda saat ini. Jika memang belum pada masa pensiun, Gubernur tetap bisa menempatkan pada posisi strategis lain. Seperti menempatkan pada posisi Widyaiswara Utama untuk melakukan pembinaan terhadap Widyaiswara Madya, muda dan pertama,” tegas dia. Nang
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com