“Kami juga terus mendorong Baznasdi tingkat provinsi dan kabupaten atau kota serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia, untuk menerapkan pengelolaan keuangan yang tertib sesuai dengan aturan,” tambahnya.
Ditambahkan oleh Direktur Operasi Baznas Wahyu TT Kuncahyo menjelaskan, bahwa pihak telah menyajikan laporan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109. Tolok ukur itu menjadi standar akuntansi pengelolaan zakat di Indonesia.
“Perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ini diibaratkan jika dalam ujian sekolah itu nilanya tinggi, yakni Nilai A. Alhamdulillah dengan hasil laporan audit ini, tentunya dapat meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat di BAZNAS,” tutur Wahyu. @Rudi
