Kurang dari 24 Jam Polres Pacitan Bekuk Pelaku Pembunuhan Gadis di Pantai Patok Koang Tamperan

ARSO 08 Agu 2021 Hukrim, KANAL JATIM
Kurang dari 24 Jam Polres Pacitan Bekuk Pelaku Pembunuhan Gadis di Pantai Patok Koang Tamperan

PACITAN, KANALINDONESIA : Dalam kurun 1 X 24 jam Tim Reskrim Polres Pacitan akhir menangkap tersangka Kasus pembunuhan mayat perempuan di tengah hutan tepi pantai selatan tepatnya dekat pesisir pantai patok koang Dusun Tamperan Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Pacitan, Jumat ( 6/8/2021 ) malam lalu.

Tersangka Irfan ( 24 ) ditangkap Tim Reskrim Polres Pacitan di Wilayah Kabupaten Subang Jawa Barat.

Menurut Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, kasus pembunuhan saudari DSA ( korban) sudah kita tangkap dibawah kurun waktu 24 jam, tersangka Irfan ( 24 ) yang masih tergolong saudaranya kita tangkap dalam waktu di bawah 24 jam di Wilayah Kabupaten Subang Jawa Barat.

” Dengan adanya teknologi saat ini serta infornasi yang kita sebarkan di berbagai Polres lainnya, akhirnya kita bisa menangkap tersangka Irfan, dan tersangka langsung kita bawa ke Polres Pacitan. Selain itu, tersangkanya pun juga mengakui membunuh DSA (20), mungkin karena doa-doa kita,” jelas Kapolres.

Masih menurut Kapolres, untuk kronologi terjadinya pembunuhannya. Pada Kamis tanggal 5 agustus 2021 pagi, tersangka Irfan (24) mengajak DSA (20) korban pergi ke Pacitan untuk untuk memperpanjang pajak kendaran bermotornya, setelah sampai Pacitan, tersangka Irfan rupanya mengajak DSA ( korban) jalan-jalan ke pantai Watukarung ternyata ditutup, usai itu melanjutkan ke Wisata Sentono Gentong, lantas melanjutkan ke pantai Patok Koang Tamperan.

” Sampai di lokasi Patok Koang keduanya masih biasa dan tidak tidak terjadi hal-hal yang aneh-aneh. Karena ada rasa cinta di benak Irfan (tersangka) kepada DSA ( korban), setelah melihat foto lelaki dalam status handphone DSA ( korban). Lantas Irfan ( tersangka ) marah dan memaki-maki DSA (korban), kemudian mengambil sebuah batu lalu dihantamkan ke kepala DSA (korban) sebanyak 5 kali,” ulas Kaplores.

Lebih lanjut, usai itu Irfan (tersangka) juga mencabuli DSA ( korban) yang sudah tak sadarkan diri itu, tak hanya sampai disitu saja, Irfan ( tersangka) juga mencekik leher DSA ( korban) untuk memastikan mati untuk memastikan korban meninggal atau belumnya. Setelah Irfan ( tersangka) sudah yakin bahwa DSA ( korban) sudah meninggal, lantas tersangka irfan meninggalkan dan lari ke Subang Jawa Barat.

Dengan adanya laporan kejadian pembunuhan itu, Tim Reskrim Polres langsung menghubungi ke semua penjuru Polres yang ada, dan akhirnya dalam kurun tak sampai 24 jam tersangka berhasil kita amankan beserta barang bukti yang dibawa tersangka 2 buah Handphone,1 buah BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha VIXION, 1 buah kunci kontak sepeda motor,1 buah tas selempang warna merah,1 buah dompet warna merah hitam,1 buah Rekening BRI an. Irvana Muslim,1 buah ATM BRI dan SIM C milik pelaku,uang tunai sebesar Rp.690.000, KTP atas nama Irvan Muslim serta sepeda motor Yamaha VIXION warna merah yang saat ini masih di Polsek Patokbeusi Subang, Jabar.

Sedangkan untuk barang bukti 1 buah Batu yang digunakan tersangka untuk membunuh korban juga kami aman.

“Tersangka kini mendekam di tahanan Polres Pacitan, dan akan di jerat dengan Pasal 338 dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Kapolres.( Lc )