JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan barang elektronik setelah melakukan penggeledahan rumah milik adik eks Menteri Pertanian Syahrul Yaisn Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo.
“Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari tersangka SYL,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Selain disaksikan perwakilan RT dan Rwsetempat, penyidik KPK sebelum penggeledahan sudah terlebih dahulu menjelaskan kehadiran mereka dan menunjukkan surat tugas.
“Analisis lanjutan segera dilakukan untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan,” tutur Ali.
Dalam beberpa hari berturut-turut KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Makassar. Dima salah satunya yaitu rumah adik SYL bernama Andi Tenri Angka Yasin Limpo.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK juga menyita sebuah rumah mewah bernilai Rp 4,5 miliar.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, rumah tersebut terletak di Jalan Letjen Hertasning Kelurahan Tidung, Kecamatan Rapppocin. Upaya paksa ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL. Gekedah dilakukan pada Kamis (16/5/2024).
Dalam perkara pokoknya, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com