Mantan Kades Embat Uang APBDes Ratusan Juta, Akhirnya Jadi Tersangka

PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Unit Tipikor Satreskrim Polres Pacitan menetapkan Wasito mantan Kepala Desa Worawari Kecamatan Kebonagung Kabupaten Pacitan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran APBDes. Mantan kepala desa tersebut ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran desa tahun 2016 – 2018.
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, mantan Kepala Desa Worawari itu selama kepemimpinanya tidak pernah sama sekali melaksanakan kegiatan yang sudah dianggarkan.
“Yang dikorupsi diantaranya bantuan keuangan sosial kemasyarakatan terkait dengan pembangunan serambi masjid, BUMDES, tambak udang untuk masyarakat, pembangunan talud tahun anggaran 2016-2017. Sementara untuk korupsi tahun 2018 adalah bantuan sosial kemasyarakatan terkait dengan pembangunan rabat jalan dan pembangunan jembatan. Total kerugian negara sebesar Rp 180.000.000 ( Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah),” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya itu, jelas AKBP Wiwit Ari Wibisono tersangka dikenai dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun atau denda dan atau denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).
Lebih lanjut, AKBP Wiwit Ari Wibisono menegaskan ini sebagai pembelajaran bagi para kepala desa yang lain. Bantuan sosial kemasyarakatan saat ini sedang banyak-banyaknya diberikan ke desa terkait dengan penanggulangan Covid-19.
“Tolong jangan sampai diselewengkan, seperti yang kita ketahui Menteri Sosial Ibu Tri Rismaharini bisa menemukan adanya korupsi dana bansos. Dihimbau kepada kepala desa yang lain untuk tidak melakukan hal yang sama memotong dana bansos bahkan menghilangkan sama sekali bantuan tersebut untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. (Lc)