Gondol Uang 100 Juta, Tiga Pelaku Dibekuk Tim Resmob Polda Jateng

- Editor

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Resmob Polda Jateng Bekuk sindikat pencurian dengan pemberatan, Sabtu (14/8/2021).

SEMARANG, KANALINDONESIA.COM: Resmob exwil Surakarta, dan Resmob BM berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan. Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Sabtu (14/8/21).

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, menyampaikan, kasus dengan pencurian dan pemberatan yang terjadi di depan Toko kayu Bah Udin, Jalan Kh Ahmad Dahlan, Purworejo ini. Berawal dari korban memakirkan mobilnya yang membawa uang sebesar Rp 100 Juta.

Lanjut Iqbal, Para pelaku menghampiri mobil korban dan memecah kaca sebelah kiri, lalu membawa uang Korban sebanyak Rp 100 juta rupiah dari dalam mobil korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diduga korban sudah diikuti pelaku, sejak korban dari Bank Jateng cabang Purworejo dengan membawa uang tunai Rp 100 juta, kemudian uang tersebut dimasukkan korban ke dalam tas kresek warna hitam dan ditaruh di jok sebelah kiri sopir,” kata Iqbal.

Dijelaskan Iqbal, kejadian ini terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 yang lalu, sekitar pukul 10.00 Wib. Saat korban bernama Salam, warga Dusun Jetis, Rt.04 Rw.05, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, usai mengambil uang cash sebesar Rp 100 juta rupiah dari Bank Mandiri.

Baca Juga :  Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Seorang saksi Wahyu Hartoyo, langsung meneriaki korban, bahwa kaca mobil miliknya sebelah kiri dipecah dengan sengaja oleh seseorang laki-laki tidak dikenal, kemudian korban langsung mengecek uang di dalam plastik hitam, namun sudah tidak ada hilang dicuri pelaku.

“Kemudian berusaha mengejar pelaku, namun korban tidak berhasil. Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polres Purworejo,” tuturnya.

Diungkapkan Iqbal, ketiga pelaku yang berhasil dibekuk Tim Resmob exwil Surakarta, TIM IT dan Tim Resmob BM, yakni, Nopry, yang beralamatkan, Gang Manggis No. 25, Rt 07 Rw -, Desa Bandung Ujung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1, Kabupaten Lubuk linggau, Sumatera Selatan.

Sedangkan dua pelaku lain, yaitu Yudha Sanjaya Putra Dusun Tanjung Aur, RT 0 RW 0, Desa Tanjuang Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dan Yulianto Nururahman, warga Sisosari, Rt 02/Rw 06, Bedono Kluwung, Kemiri.

Ketiga pelaku ini ditangkap di wilayah Sangkrah, Surakarta, pada pukul 20.00 Wib, Jumat (13/8/21).

“Ketiga pelaku ini sudah kita buru lama sejak terjadinya kasus ini. Setelah kita lakukan penyelidikan, pelaku berhasil kita tangkap. Dua pelaku berasal dari Sumatera dan satu pelaku dari Purworejo,” jelas Iqbal.

Baca Juga :  Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga "Atas Matinya Keadilan"

Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu, 1 (satu) buah Kunci T Shock , 2 (dua) buah Mata kunci T dengan ujung runcing, Pecahan busi yg di buntel uang 5 Ribu, 1 (satu) buah Cincin paku pemecah kaca 4 (empat) buah Mata jarum dibungkus klip rokok, 1 (satu) unit Hp merk vision warna biru, 1 (satu) unit Hp merk redmi warna biru, 1 (satu) buah Doosbook Hp merk redmi, dan 2 (dua) unit Hp merk Nokia warna hitam.

Selain itu juga, ada beberapa barang bukti yang turut diamankan petugas, diantaranya, 1 (satu) buah Jaket warna hitam, 1 (satu) buah Tas slempang warna biru, tiga buah KTP atas nama para tersangka, 2 (dua) buah Helm, 2 (dua) buah Masker warna hitam dan satu unit SPM Honda GTR, yang bernopol Z-3327-GP, yang sebagai sarana tindak kejahatan mereka.

“Para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, Tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan penjara tujuh tahun. Saat ini Tersangka sudah di amankan di mapolda untuk menjalani pemeriksaan,” pungkasnya. (Eko).

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI