Dinilai Memproduksi Kosmetik Ilegal, Ini Tanggapan Kosmepack

PASURUAN, KANALINDONESIA.COM: Pihak PT. Kosmetika Global Printing and Packaging (KOSMEPACK) angkat bicara terkait aktivitasnya di Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo yang dinilai tanpa izin.
Pihak perusahaan menyebut bila pabrik yang baru dibangun tersebut bukan industri produk kosmetik. Melainkan perusahaan printing dan packaging.
“Bahwa perusahaan yang di Kenduruan bukan industri kosmetik, melainkan perusahaan packaging dan printing,” kata Titis Indah Wahyu, selaku Direktur PT. Kosmetika Global Printing & Packaging.
Karena itu, ia pun menepis bila perusahaannya berkaitan dengan MS Glow. Apalagi memproduksinya. “Tidak ada produksi produk MS Glow, seperti disebutkan dalam berita yang beredar,” terangnya.
Dalam klarifikasinya, Indah juga membantah perusahaan yang dipimpinnya itu telah berproduksi. Bila pun ada kegiatan di lokasi, hanya sebatas persiapan.
Indah mengaku, saat ini, dokumen perizinan masih dalam proses pengurusan. “Dokumen perijinan sudah kami urus sejak awal tahun 2021. Jadi belum ada kegiatan produksi. Hanya persiapan-persiapan saja, kemarin itu,” ujarnya.
Seperti diberitakan sejumlah media sebelumnya, Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar sidak ke PT. Kosmetika Global Printing & Packaging (bukan PT. Kosmetika Global Indonesia, seperti tertulis sebelumnya) di Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo. Dalam sidak tersebut, terungkap bila perusahaan tersebut belum mengantongi dokumen perizinan. Sehingga Satpol PP Kabupaten Pasuruan menyarankan agar perusahaan mengurus dokumen perijinan dalam 15 hari kedepan.