Berkas Pencabulan Anak Kandung di Sidoarjo Masih P19

- Editor

Rabu, 25 Agustus 2021 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Hingga saat ini, berkas pencabulan yang dilakukan tersangka Ferdyan Djunaidi (41) terhadap anak kandungnya sendiri masih dinyatakan P19 oleh jaksa peneliti. Pasalnya, berkas belum dilengkapi.

“Untuk berkas atas nama Ferdyan Djunaidi (status)-nya masih P19. Jadi menunggu dilengkapi dari penyidik,” kata Fathur Rohman, selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim kepada awak media, Selasa (24/8/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui, pria yang tinggal di rumah kontrakan kawasan Sidoarjo ditangkap anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim tidak jauh dari tempat tinggalnya, Rabu 2 Juni 2021. Ferdyan dilaporkan setelah mencabuli hingga menyetubuhi Melati (16) yang tidak lain anak kandungnya sendiri.

Baca Juga :  Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

Aksi bejat tersangka bermula pada 2017 lalu. Saat itu, anak kedua tersangka genap berusia 13 tahun. Sehari-hari, tersangka, korban dan ibunya selalu tidur bersama di satu kamar. Malam itu, gelagat berbeda ditunjukkan oleh tersangka.

Tersangka yang selalu tidur di samping sang istri, mendadak pindah tepat di samping korban. Mengira sudah tertidur pulas, tersangka mulai melancarkan aksinya. Kali pertama, tersangka meraba-raba tubuh mungil sang anak kandung tersangka.

Melati yang saat itu belum sepenuhnya tertidur, menyadari ulah bejat sang ayah, korban memalingkan pandangannya ke ayahnya. Takut aksinya tepergok sang istri, tersangka menyuruh korban diam. Ancaman itu membuat istri sempat bergerak memutar posisi badan.

Aksi tersangka tidak berhenti disana. Sebulan kemudian, kejadian itu terulang kembali. Bahkan jauh lebih parah. Dalam aksinya kali ini, Melati disetubuhi layaknya pasangan suami istri (Pasutri).

Baca Juga :  Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Ironisnya, hal tersebut dilakukan hampir setiap hari. Sebab, tersangka selama ini merupakan seorang pengangguran. Sementara sang ibu bekerja sejak pukul 06.00 dan baru pulang sore. Bahkan, terkadang malam. Melati pun tidak kuasa menolak pelampiasan ayahnya.

Hal itu karena tersangka kerap mengancam akan membunuh Melati dan seluruh keluarganya apabila dia tidak mau melayaninya. Korban bahkan sempat dipukuli oleh pelaku. Melati sempat terlintas mengadu kepada sang ibu. Namun hal itu diurungkan karena takut ancaman yang dilontarkan itu dilakukan oleh pelaku. Ady

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI