Tim Tabur Kejari Manado dan Kejari Jaktim Amankan Terpidana Korupsi Paulus Iwo

- Editor

Selasa, 21 September 2021 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: istimewa

foto: istimewa

foto: istimewa

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi, Paulus Iwo di Jalan Pulo Nangka Timur III/C RT 8 Kelurahan/ Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa(21/09/2021). Paulus Iwo merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1768 K/PID.SUS/2018 tanggal 19 November 2018, terpidana Paulus Iwo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan pekerjaan penyediaan sarana dan prasarana penerangan jalan umum pada Dinas Tata Kota Manado yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado T.A 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp9.664.219.000,-,” ucap Kajari Manado Esther Sibuea, melalui Kasi Intel Hijran Safar.

Terpidana Paulus Iwo (Direktur PT. Triofa Perkasa) adalah penyandang dana  bersama-sama dengan Robert Hendry Wowor yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lucky Alfredo Martolomius Dandel selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan  Ariyanti Marolla selaku Kuasa Direksi PT. Subota  International Contractor telah bekerjasama dalam penentuan pemenang proyek  dimana PT. Subota  International Contractor sebagai pemenang lelang dan terpidana telah meminjam PT. Subota  International Contractor untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, padahal  jaminan lelang yang dimasukkan dalam dokumen lelang adalah palsu.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, terpidana  telah melakukan perubahan spesifikasi baterai yang seharusnya merk Best Solution Batery (BSB) 12 V – 120 Ah diubah menjadi BSBp 120 Ah Bull Power yang dibeli dari China yang tidak dilengkapi SNI serta belum dilakukan uji laboratorium (kekuatan hanya 3-6 jam sehari sedangkan dalam kontrak disyaratkan 10 jam per hari)  dan sampai dengan kontrak berakhir tanggal 30 Desember 2014 pekerjaan dimaksud tidak selesai namun dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Tahap I sebagai tanda bahwa terpidana telah menyelesaikan pekerjaan 100 %.

“Akibat perbuatan terpidana yang melakukan pekerjaan menyimpang dari kontrak serta menerima pembayaran yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan telah merugikan keuangan negara/ daerah sebesar Rp3.003.155.532,00,”tegasnya .

Atas perbuatanya tersebut, Paulus Iwo dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,- serta membayar uang pengganti sebesar Rp2.443.155.532,00.

Baca Juga :  KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

“Terpidana Paulus Iwo diamankan di kediamannya karena ketika dipanggil oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Manado, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”bebrnya.

Terpidana berhasil diamankan setelah tim melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggal yang bersangkutan selama beberapa hari, dan setelah dilaksanakan pengamanan, terhadap terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes PCR di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Selanjutnya, Paulus Iwo dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititip sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan akan dibawa ke Manado dalam rangka eksekusi, pada Rabu (22/09/2021) besuk.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Berita Terkait

KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan
Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek
Tata Kelola Kebijakan Indonesia Masih Jauh dari Standar OECD, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil
UNESCO dan Kedutaan Besar Inggris Jakarta Soroti Peran Jurnalisme dalam Aksi Perubahan Iklim
Bawa Pesan Perdamaian Sesuai Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan Abu Dhabi, Khofifah Apresiasi Semangat Grand Syeikh Al Azhar Semai Persaudaraan dan Moderasi Islam
Mukhlis Basri Masuk Daftar Anggota Pansus Angket Haji DPR
Era Artificial Intelligence: Tiga Jenis Penulis dan Teror Mental Putu Wijaya
Lantik 14 Kajari, Begini Harapan Kajati Jatim Mia Amiati Untuk Pejabat Baru

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:24 WIB

KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:54 WIB

Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:34 WIB

Tata Kelola Kebijakan Indonesia Masih Jauh dari Standar OECD, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil

Kamis, 11 Juli 2024 - 04:27 WIB

UNESCO dan Kedutaan Besar Inggris Jakarta Soroti Peran Jurnalisme dalam Aksi Perubahan Iklim

Rabu, 10 Juli 2024 - 17:51 WIB

Bawa Pesan Perdamaian Sesuai Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan Abu Dhabi, Khofifah Apresiasi Semangat Grand Syeikh Al Azhar Semai Persaudaraan dan Moderasi Islam

Rabu, 10 Juli 2024 - 14:55 WIB

Mukhlis Basri Masuk Daftar Anggota Pansus Angket Haji DPR

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:37 WIB

Era Artificial Intelligence: Tiga Jenis Penulis dan Teror Mental Putu Wijaya

Kamis, 27 Juni 2024 - 21:01 WIB

Lantik 14 Kajari, Begini Harapan Kajati Jatim Mia Amiati Untuk Pejabat Baru

KANAL TERKINI