Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATENG

Pengadilan Negeri Sleman Putuskan Supriyanto Bebas Murni

Walau dua (2)mata pelajaran secara khusus dan langsung oleh Guru Agama dan guru PPKN. Dengan demikian Terdakwa Supriyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menyuruh menempatkan keterangan palsu (nilai palsu) kedalam sesuatu akte authentiek (Ijasah).

Dengan demikian bukan Supriyanto yang menyuruh memasukan nilai tetapi perbuatan menyuruh itu dilakukan oleh Kepala Sekolah Yogya Independet School yang bernama Orin Stephney.

Terhadap unsur adanya maksud pada terdakwa untuk menggunakannya atau untuk menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah keterangannya yang tercantum dalam akta tersebut sesuai dengan kebenaran, Majelis Hakim mempertimbangkan bukti T-9 yaitu Surat Penugasan Kepala Sekolah (Orin Stephney ) Kepada Supriyanto (bendahara) yang membuktikan bahwa Orin Stephney selaku Kepala Sekolah mengetahui seluruh tahapan ujian nasioanal dengan menugaskan Supriyanto sebagai bendahara Untuk mengelola data pendidikan pada situs http//sdm.data.kemendikbud.go.id.

Dengan demikian unsur kehendak tidak terbukti karena Supriyanto tidak punya motivasi atau kewenangan untuk menyuruh Anna Indah Sylvana memasukan nilai palsu ke dalam ijasah yang sah.

Terhadap amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada hari ini, rabu, 22 September 2021, maka kuasa hukum Supriyanto menyatakan bahwa,

Kami (Kuasa Hukum) Advocates Legal Consultants Trainer Jl. H. Saikin No 40 (Jembatan Saikin), Pondok Pinang, Jakarta 12310, Email : odmspm@gmail.com menyambut gembira dengan ucapan syukur kepada Allah SWT atas putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim yang secara tegas membuat putusan dengan seadil-adilnya. Sehingga membuat Supriyanto dapat kembali berkumpul dengan keluarganya yaitu Ani Puspitaningsih (Istri) dengan ketiga anaknya.

Memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yakni, Adhi Satrija Nugroho, S.H, Suparna SH dan Octafiatri Kusumaningsih SH, M.Hum yang telah menyelamatkan Supriyanto dari proses hukum sesat di Polsek Mlati Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman sehingga Supriyanto tidak menjadi Sengkon dan Karta di era milenial.

Meminta agar proses pembebasan Supriyanto Bin Sugimin (Alm) dari Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Sleman dapat dijalankan dengan secepat-cepatnya tanpa menemui kendala apapun.

Mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan khususnya rekan-rekan wartawan yang tidak pernah lelah memberikan dukungan dan pengawalan dalam perkara ini melalui liputan dan pemberitaan. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Perkasa memberikan balasan dengan sejuta kebaikan dan keberkahan.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita