Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Cacat Hukum ! Jika P APBD 2021 Akhirnya Disahkan Oleh DPRD Jatim

SURABAYA KANALINDONESIA.COM – DPRD Jatim Pengesahan P-APBD Jatim 2021 terganjal masalah hukum. hal ini berdasar temuan Komisi C DPRD Jatim terkait penggunaan anggaran oleh Pemprov Jatim mendahului PAPBD 2021 sebanyak 6 kali. Dari temuan tersebut Komisi melihat ada “pendistorsian” aturan yang dilakukan oleh Pemprov jatim untuk melancarkan misinya. menjadi cacat hukum karena anggaran yang dipakai mendahului P APBD 2021itu ternyata ada yang digunakan bukan untuk kepentingan Covid yang artinya ini jelas sebuah pelanggaran.

Sehingga Komisi bidang keuangan ini menolak untuk menyampaikan laporannya dalam sidang Paripurna Laporan Komisi Komisi Pembahasan Raperda P APBD 2021, Selasa (28/9/2021) dan meminta tambahan waktu untuk mengkaji secara hukum.

Ketua Komisi C DPRD Jatim Abdul Halim mengatakan ada beberapa alasan yang membuat Komisi C DPRD Jatim meminta tambahan waktu untuk melakukan kajian atau fatwa lebih dalam dengan ahli hukum mengenai Raperda P-APBD Jatim 2021 tersebut. pertama adalah surat yang disampaikan ke pimpinan DPRD Jatim oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) pada 15 Februari 2021 tentang perubahan anggaran dinilai tidak lengkap. Apalagi, sambung pria asal Madura ini, pihaknya menilai ada pendistorsian pada Pasal 164 Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Secara substansi bahwa pendistorsian surat mengandung konsekuensi (hukum) yang luar biasa. Konsekuensi yang kemudian akan kita tanggung,” kata politisi Partai Gerindra ini, Rabu (28/9/2021).

Terlebih lagi, lanjut dia, mengingat bahwa perubahan APBD Jatim Tahun 2021 kalau kemudian disetujui tanpa mendapatkan sebuah rasionalisasi hukum terkait dengan pendistorsian Pasal 164 PP No 12 Tahun 2019 pada ayat B ini, maka akan berimplikasi pada hukum. “Ini yang kemudian jadi sandaran dari pemerintah atau eksekutif dalam rangka pergeseran anggaran, maka akan berimplikasi hukum tentunya kepada kita. Tak hanya itu kami juga mempersoalkan penghilangan sebagian frasa “penting” dalam pasal 164(5) PP No 12 tahun 2019. Hal inilah perlu kajian hukum agar tak berdampak masalah hukum dikemudian hari,” sebutnya.

Apalagi, anggota Fraksi Partai Gerindra ini juga mengungkapkan, bahwa sudah keenam kalinya Pemprov Jatim mendahului Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Yang diawali pada tanggal 15 Februari 2021 dan berlanjut sampai enam kali. “Nah, hal-hal inilah yang kemudian kita jadikan dasar Komisi C sebagai komisi yang membahas atau membidangi keuangan, melihat ini sebagai potensi hukum,” tegasnya.

Sehingga wajar, apabila kemudian Komisi C meminta tambahan waktu untuk menelusuri kebenaran tersebut. Tentunya dalam proses analisa atau kajian terhadap Raperda itu, pihaknya bakal melibatkan ahli-ahli hukum. “Kami ingin meminta tambahan waktu dalam rangka untuk menelusuri kebenaran ini. Meminta analisa hukum, kajian hukum fatwa hukum dari ahli-ahli hukum tentunya,” papar dia.

Tak hanya itu, kata Abdul Halim, komisinya menemukan pelanggaran terkait keputusan Pemprov Jatim yang memberikan bantuan bagi propinsi Sulbar sebesar Rp 1 M dan propinsi Kalsel sebesar Rp 1 M untuk bantuan bencana alam yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan penanganan covid.

”Semestinya untuk penggunaan dana tersebut harus ada persetujuan DPRD Jatim. Sementara Pemprov Jatim hanya mengirimkan surat ke pimpinan hanya bersifat pemberitahuan. Kami serasa dilangkahi Pemprov. Selain pemberian bantuan tersebut, juga masih ada beberapa point yang kami anggap bermasalah. Kami serasa tak dilibatkan oleh pemprov untuk itu,”jelasnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita