Terkendala Anggaran, BUMdes Jati Mulyo Rangkul Pihak Ketiga

JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Terkendala anggran BUMdes Mancilan, Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, Jatim, akan berkerjasama dengan investor.
Program desa mandiri yang dicanangkan oleh Kemendes PDTT Republik Indonesia, nampaknya direspon positif oleh pemerintah desa, dimana untuk mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PAD). Jajaran direktur dan pengurus BUMdes “Jati Mulyo” Desa Mancilan, Jombang, kini memutar otak untuk mencari bilout melalui pihak ketiga.
Perioritas awal, BUMdes di desa tersebut mempunyai rencana melakukan pengembangan usaha di bidang wisata dan mengurus legalitasnya.
Direksi BUMdes Jati Mulyo Siswanto mengatakan kendala dikarenakan tidak adanya modal tidak ada modal kata Siswato saat diwawancarai awak media.
Saat awak media bertanya soal legalitas dan AD/ ART Bumdes dikatakan kalau masih dalam proses penyempurnaan,” ya saat ini legalitas dan AD/ ART masih ditahap penyempurnaan,” kata Siswanto.
Untuk pendirian lembaga desa tersebut tertuang dalam, peraturan Kemendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran badan usaha milik desa. Dari Permendes tersebut dapat disimpulkan bahwa langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mendirikan BUMDES adalah :
- Musyawarah Desa (Pasal 5 ayat (1). Dalam Musyawarah Desa yang perlu disepakati antara lain:
– Organisasi pengelola BUMDES;
– Modal usaha BUMDES; dan
– Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDES.
- Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDES. Hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDES.
- BUMDES mendirikan unit-unit usaha/lembaga bisnis. Unit Usaha yang dapat dibentuk oleh BUMDES adalah (pasal 8 ):
– Perseroan Terbatas ; dan
– Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUMDES sebesar 60 (enam puluh) persen. (Irwan/ Adi kanalindonesia.com)