Usai Sidang di PN Surabaya, Advokat Sudarmono Ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Gabungan, 1 Terpidana Masih DPO

- Editor

Selasa, 5 Oktober 2021 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Sudarmono, Terpidana Kasus Pemalsuan Digelandang Tim Intelijen Kejaksaan di PN Surabaya (foto: Ady_kanalindonesia.com)

Advokat Sudarmono, Terpidana Kasus Pemalsuan Digelandang Tim Intelijen Kejaksaan di PN Surabaya (foto: Ady_kanalindonesia.com)

Advokat Sudarmono, Terpidana Kasus Pemalsuan Digelandang Tim Intelijen Kejaksaan usai sidang di PN Surabaya (foto: Ady_kanalindonesia.com)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Tim gabungan terdiri dari Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan eksekusi terhadap advokat Sudarmono yang mejadi terdakwa dalam perkara pemalsuan surat, Selasa (5/10/2021).

Penjemputan paksa tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dimana pada saat itu terdakwa Sudarmono menjadi kuasa hukum dalam perkara perdata dan menjalani sidang.

Usai menjalani sidang, Sudarmono langsung dieksekusi oleh Tim Intelejen Kejaksaan yang sudah menunggunya di depan ruang sidang Kartika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dieksekusi, Sudarmono tampak pasrah. Kemudian ia digiring masuk ke dalam mobil lantas dibawa ke tahanan Kejati Jatim.

Tidak ada komentar apapun dari Sudarmono. Dengan memakai baju batik, ia terus menundukkan kepala.

Baca Juga :  Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga "Atas Matinya Keadilan"

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmad Hari Basuki yang menyidangkan kasus tersebut mengatakan, terdakwa Sudarmono divonis 3,6 tahun di Pengadilan Negeri Surabaya dan diperkuat tingkat Kasasi di Makhamah Agung menjadi 4 tahun.

“Hari ini kami, Jaksa Penuntut Umum melakukan eksekusi terhadap Sudarmono dan Sutarjo. Namun, informasi yang kami peroleh yang hari ini dua pengacara menjadi tedakwa itu ada sidang. Tapi yang hadir hanya satu, yaitu Sudarmono,” terang Hari.

Saat ditanya terkait keberadaan Sutarjo, pihak kejaksaan mengaku masih melakukan pencarian.

“Informasi yang kita dapat, hari ini Sutarjo ada sidang di PN Surabaya. Namun setelah kita tunggu, Sutarjo tidak terlihat,” jelasnya.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari surat pengaduan ke MPD Gresik atas Akte No 3 Notaris Mashudi, SH MKn tanggal 18 Mei 2009 oleh terdakwa Sutarjo dan Sudarmono.

Baca Juga :  Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Terdakwa mendapat kuasa dari Khoyana untuk membuat dan mengirim surat pengaduan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh notaris dalam pembuatan akte.

Dugaan pelanggaran etik itu adalah pada waktu pembuatan akte tidak dibacakan, para pihak tidak menghadap dan tidak ada bukti pembayaran lunas oleh pembeli.

Notaris tidak terima atas pengaduan tersebut dan lalu melaporkan terdakwa di Polda Jatim hingga berlanjut di persidangan.

Pasal yang didakwakan adalah pemalsuan surat pasal 263 KUHP, pencemaran nama baik dengan surat pasal 311 KUHP, dan pengaduan fitnah kepada penguasa pasal 317 KUHP.

Pada Surat tuntutan, jaksa hanya menuntut untuk pelanggaran pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. Ady

Berita Terkait

PLN UP3 Sidoarjo, Luncurkan Program Gerakan 100 Hari Grebek Daftar Tunggu
BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:12 WIB

PLN UP3 Sidoarjo, Luncurkan Program Gerakan 100 Hari Grebek Daftar Tunggu

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

KANAL TERKINI