LPHM – Pendawa Layangkan Dumas ke Kejari Mojokerto Terkait Pekerjaan Pamsimas Desa Gumeng

MOJOKERTO, KANALINDONESIA.COM: LSM Lembaga Perlindungan Hukum Masyarakat – Pandawa (LPHM – Pendawa) melayangkan Dumas terkait pekerjaan Pamsimas Desa Gumeng, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Ketua LSM LPHM Pendawa, Cucuk Wahyu Riyanto menerangkan bahwa dirinya melalui perwakilannya telah melayangkan Dumas ke Kejari Mojokerto, karena menurutnya ada dugaan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain.
“Iya tadi kita kirim Dumas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto terkait dugaan indikasi memperkaya diri sendiri atau orang lain soal pekerjaan Pamsimas di Desa Gumeng, Gondang,” terangnya, Rabu (6/10/2021).
Dijelaskan Cucuk ada prosedur dugaan yang sangat terlihat diantaranya RAB pengecatan tandon.
“Salah satunya pengecatan tandon air. 2 tandon nilai RAB nya mencapai puluhan juta, kita menilai tidak sangat masuk akal,” jelasnya.
Dikatakan Cucuk, alasan lain daripada itu, setiap rumah warga yang dipasang meterisasi dikenakan biaya sekitar Rp300 ribu sampai Rp350 ribu.
“Nah ada lagi, diduga ada pungutan diluar RAB tanpa dasar Musdes. Warga setempat diduga dikenakan biaya sekitar Rp350 ribu, disitu dipasang sekitar 125 rumah,” ungkap Cucuk.
Dengan adanya Dumas atau aduan masyarakat ini, LPHM – Pandawa segera terjun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan bila memang ada temuan segera dilaporkan untuk diproses sesuai undang-undang.
“Kita akan kawal terus, karena daerah yang jauh dari kota apa lagi Desa Gumeng, desa yang berada di tengah hutan pastinya jauh dari sorotan publik dan kita menilai rawan akan adanya dugaan penyimpangan,” paparnya.
Sementara, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto mengatakan bahwa dokumen Dumas ini akan diteruskan ke pimpinan.
“Ini Dumas kami terima nanti disampaikan ke bidangnya,” ungkap Mila, petugas piket Kejari Mojokerto.