Jatanras Polda Jatim Bekuk Pelaku Penggelapan 7 Batang Emas Murni dan Penadahnya

- Editor

Jumat, 8 Oktober 2021 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waka Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo pimpin rilis kasus penggelapan emas murni di Mapolda Jatim, (foto: Ady_kanalindonesia.com)

Waka Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo pimpin rilis kasus penggelapan emas murni di Mapolda Jatim, (foto: Ady_kanalindonesia.com)

Waka Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo pimpin rilis kasus penggelapan emas murni di Mapolda Jatim, (foto: Ady_kanalindonesia.com)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dua pelaku penggelapan tujuh batang emas murni dengan berat total sembilan kilogram senilai Rp6 miliar diringkus Tim Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Mereka diketahui berinisial DJ (38) warga asal Banda Aceh yang tinggal di Pakuwon City dan SB (34) warga Kediri yang indekos di kawasan Rungkut Surabaya.

Waka Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo saat pimpin rilis mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“DJ ditangkap di sebuah Cafe apartemen Jalan MH Thamrin, Tangerang 1 Oktober 2021. Tersangka SB kami tangkap di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo keesokan harinya,” kata Brigjen Slamet kepada awak media di Mapolda Jatim, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga :  Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

Tersangka DJ merupakan kurir dari PT Indah Golden Signature (IGS). Dia membawa kabur emas yang sudah dimurnikan di Toko Emas Sumber Baru di Pasar Atom, Surabaya.

“Pelaku sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo menjual emasnya dengan cara dipotong beberapa bagian,” kata dia.

Akhirnya, DJ menemukan seorang pembeli. Emas curian yang sudah dipotong-potong itu dibeli oleh SB seharga Rp8 juta seberat 20 gram. Dia juga menjual sisa emasnya di Pasar Stasiun Tangerang, Banten.

Baca Juga :  Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

“Kerugian yang dialami PT IGS sebesar Rp6 miliar,” ujarnya.

Slamet mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak gampang percaya kepada seseorang meski ada kedekatan.

“Tolong jangan gampang percaya, nanti dimanfaatkan. Tanpa mempertimbangkan keamanan maka jadinya seperti itu. Ini adalah dampak kepercayaan yang berlebihan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, DJ dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP terkait Penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara, sedangkan SB dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Ady

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI