Polda Jatim Ringkus Dua Pelaku Penjualan Satwa Dilindungi di Medsos

- Editor

Rabu, 13 Oktober 2021 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jatim gelar rilis kasus penjualan satwa langkah dan dilindungi, (foto: Ady_kanalindonesia.com)

Polda Jatim gelar rilis kasus penjualan satwa langkah dan dilindungi, (foto: Ady_kanalindonesia.com)

Polda Jatim gelar rilis kasus penjualan satwa langka dan dilindungi, (foto: Ady_kanalindonesia.com)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dua pelaku penjualan satwa langka dan dilindungi diringkus anggota Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim dan BKSDA Jatim. Pelaku tersebut berinisial VRW (29) warga Tulungangung dan SS (25) warga Jember.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, peran kedua pelaku yakni sebagai pencari dan penjual satwa. Lalu satwa tersebut dijual melalui media sosial.

“Para pelaku kami amankan dirumah masing-masing. Berawal dari penangkapan satu pelaku di Tulungagung. Kemudian dari hasil pengembangan kami juga berhasil menangkap tersangka lainnya di Jember,” ujar Gatot saat rilis di Mapolda Jatim, Rabu (13/10/2021).

Dari penangkapan tersangka di Jember, lanjut Gatot, petugas kemudian menyita barang bukti sejumlah satwa langka. Adapun satwa-satwa tersebut ada yang dalam keadaan hidup dan mati.

“Dari penangkapan di Jember, sejumlah satwa berhasil kami amankan seperti 1 ekor harimau tutul dalam keadaan mati dan sudah diformalin. Kemudian ada 2 ekor lutung Jawa muda masih hidup. Kemudian juga ada 2 ekor lutung sudah mati. Ada juga 1 ekor satwa Binturong dan burung rangkong masih hidup,” tutur Gatot.

Baca Juga :  Semester I 2024, Pelanggan KA di KAI Daop 3 Cirebon Catat Kenaikan Sebanyak 27,8 Persen

Menurut Gatot, seluruh satwa tersebut ditangkap di sekitar hutan di Jember dan dijual di Indonesia. Sedangkan pemasaran dilakukan melalui media sosial.

“Satwa ini dari wilayah Jember. Seperti macan tutul ini juga dari Jember. Sistem penjualannya melalui medsos. Kemudian saling menawarkan dan bekerjasama dan saling melengkapi,” kata Gatot.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Adapun ancamannya yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah. Ady

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI