Polda Jatim Ringkus Dua Pelaku Penjualan Satwa Dilindungi di Medsos


SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dua pelaku penjualan satwa langka dan dilindungi diringkus anggota Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim dan BKSDA Jatim. Pelaku tersebut berinisial VRW (29) warga Tulungangung dan SS (25) warga Jember.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, peran kedua pelaku yakni sebagai pencari dan penjual satwa. Lalu satwa tersebut dijual melalui media sosial.
“Para pelaku kami amankan dirumah masing-masing. Berawal dari penangkapan satu pelaku di Tulungagung. Kemudian dari hasil pengembangan kami juga berhasil menangkap tersangka lainnya di Jember,” ujar Gatot saat rilis di Mapolda Jatim, Rabu (13/10/2021).
Dari penangkapan tersangka di Jember, lanjut Gatot, petugas kemudian menyita barang bukti sejumlah satwa langka. Adapun satwa-satwa tersebut ada yang dalam keadaan hidup dan mati.
“Dari penangkapan di Jember, sejumlah satwa berhasil kami amankan seperti 1 ekor harimau tutul dalam keadaan mati dan sudah diformalin. Kemudian ada 2 ekor lutung Jawa muda masih hidup. Kemudian juga ada 2 ekor lutung sudah mati. Ada juga 1 ekor satwa Binturong dan burung rangkong masih hidup,” tutur Gatot.
Menurut Gatot, seluruh satwa tersebut ditangkap di sekitar hutan di Jember dan dijual di Indonesia. Sedangkan pemasaran dilakukan melalui media sosial.
“Satwa ini dari wilayah Jember. Seperti macan tutul ini juga dari Jember. Sistem penjualannya melalui medsos. Kemudian saling menawarkan dan bekerjasama dan saling melengkapi,” kata Gatot.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Adapun ancamannya yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah. Ady