SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Ingin mempunyai penghasilan namun justru harus berurusan dengan aparat kepolisian. Begitulah dialami FR, pemuda berusia 24 tahun ini. Ia nekat menjual narkoba jenis sabu ke teman-temannya sejak enam bulan.
Saat ditangkap oleh Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya, pemuda asal Simokalangan mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang akrab disapa Mbah.
Dari si Mbah, FR dipasok puluhan gram sabu untuk diperjual belikan setiap minggunya. Sementara itu dia membeli sabu dari uang hasil pinjaman sebesar Rp4 juta, lalu ditukar dengan 4 gram sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan tersangka FR ini membeli sabu dari pria bernama Mbah, tapi dengan uang hasil pinjaman yang kemudian ditukar atau untuk membeli empat gram sabu.
“Tersangka kemudian memecah sabu itu dengan paket kecil. Lalu dijual kembali dengan keuntungan 50 ribu per paketnya,” ujarnya, Rabu (13/10/2021).
Daniel menambahkan penangkapan tersangka FR dilakukan anggotanya setelah melakukan menyelidiki dengan cara under cover buy pada hari Kamis (7/10/2021) malam lalu.
Setelah mendapatkan target, petugas kemudian meringkus tersangka yang kedapatan hendak mengantar paket sabu ke seorang pembeli.
“Setelah kami tangkap, tersangka ini lalu dikeler ke rumahnya, disana cukup banyak di temukan barang bukti narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Lalu Ia menyebut diantara barang bukti yang ditemukan antara lain, 8 bungkus sabu dengan berat total sekitar 7,08 gram, sebuah handphone dan ATM yang biasa di gunakan untuk melakukan transaksi via transfer bank.
“Di rumah tersangka, kami menemukan 8 bungkus sabu dengan berat total 7,08 gram, ATM dan handphone,” ungkap Daniel.
Saat ini, polisi masih terus melakukan upaya pengembangan terhadap penyuplai sabu milik FR dengan buronan yang dipanggil Mbah. Ady