Timsus Satreskoba Polrestabes Surabaya Sita 6900 Butir Pil Koplo Siap Edar, Pengedar Ditangkap

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Satu pelaku pengedar pil koplo dobel L diringkus Unit Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Saat melakukan penggerebekan terhadap RA (19), petugas menemukan ribuan pil koplo siap jual dari salah satu kamar kos di wilayah Mulyorejo Surabaya.
Penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi warga. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan satu pria diamankan pada hari Kamis, 14 Oktober 2021, sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasat Resbakoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri membenarkan, bahwa disana Timsus menemukan ribuan pil koplo siap edar dalam jumlah besar.
“Ada sebanyak 6900 butir pil koplo yang diakui milik pelaku,” sebut Kompol Daniel, dikutip Kamis (21/10/2021).
Ribuan barang bukti itu dengan rincian, 7 bungkus plastik berisikan pil warna putih jenis Pil dobel L atau koplo yang masing masing bungkus berisikan 900 butir dengan jumlah total 6.300 butir, 1 bungkus plastik berisikan 600 butir. Disita pula, satu bendel plastik klips kosong dan HP merk Vivo.
Sementara itu Daniel menambah, dalam penyidikan, keterangan tersangka menyebut jika mendapatkan sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis pil koplo dari seseorang bernama DG (DPO).
“Nama yang disebut itu (DG), saat ini masih dalam pengejaran. Sedangkan pelaku ini mendapat obat tersebut dengan tujuan diedarkan untuk mendapatkan keuntungan,” tambah Kompol Daniel.
Saat ini, tersangka RA sudah mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya. Polisi akan menjerat dia dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ady