Dari seluruh tersangka itu, penyidikan di Jampidsus, sudah menyita aset setotal Rp 15,8 triliun. Namun, nilai seluruh sitaan tersebut, belum sesuai dengan angka kerugian negara kasus Asabri yang besarnya mencapai Rp 22,78 triliun. Supardi meyakinkan, upaya penyitaan akan sesuai dengan angka kerugian negara. Sebab penyitaan tersebut, ditujukan untuk pengganti kerugian negara.
Kejagung Akan Sita PCC Mall, Terganjal Kepemilikan Lahan
Bagikan
Baca berita lainnya:
