SURABAYA KANALINDONESIA – Keluhan para nelayan yang keberatan dengan munculnya PP No 85, tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementrian kelautan dan perikanan dan memberatkan para nelayan, hingga mereka menggelar aksi demo besar-besaran di gedung DPRD beberapa waktu lalu, mendapat perhatian khusus dari DPW Nasdem Jatim.
Agar tuntutan mereka didengar dan direspon pemerintah pusat, sebanyak 33 nelayan dari berbagai kabupaten/kota, diifasilitasi untuk berangkat bersama fraksi NasDem provinsi menuju Jakarta, tujuannya menghadiri kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI untuk menyampaikan aspirasinya.
Namun, sebelum acara pelepasan dari Kantor DPW NasDem Jatim, mereka juga melakukan penyampaian pendapat serta pembahasan bersama para fraksi NasDem provinsi dan pengurus DPW lebih dulu. Ketua DPW NasDem Jatim, Sri Sajekti Sudjunadi menjelaskan, bahwa pemberangkatan para nelayan ini bermula dari nelayan Pamekasan yang melakukan aksi demo besar-besaran di gedung DPRD beberapa waktu lalu.
“Saat itu mereka menuntut PP No 85, tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementrian kelautan dan perikanan. PP itu memberatkan mereka,” kata perempuan yang akrab dipanggil Jannete, disela sela pelepasan 33 nelayan tersebut ke Jakarta, Senin (25/10).
Aksi para nelayan ini, ternyata direspon oleh anggota dewan NasDem Pamekasan, hingga kemudian aspirasi itu dibawa ke DPW untuk dilakukan pembahasan mengenai solusi para nelayan. “Waktu itu kita memang punya dua opsi. Opsi pertama yaitu fraksi kita meneruskan aspirasi mereka ke pusat tanpa melibatkan nelayan. Opsi kedua yaitu, meneruskan asprasi dengan memfasilitasi mereka untuk berangkat ke Jakarta. Akhirnya, opsi kedua yang kita pilih,” ujar Jeanette.
Alasan dipilihnya opsi kedua adalah, bentuk sikap DPW NasDem Jatim untuk turut mengawal aspirasi mereka, dan memastikan nelayan tidak dibiarkan berjuang sendirian. Di Jakarta nantinya, masih kata Jeanette, para nelayan bersama fraksi NasDem provinsi akan bertemu dengan ketua fraksi dan pimpinan Fraksi NasDem pusat di Jakarta, guna menyampaikan pendapat, yakni agar PP no 85 tahun 2021 dicabut. “Jadi di PP tersebut, ada beberapa poin, yang diantaranya mengatur bahwa mereka dikenakan beban pajak. Sementara di PP sebelumnya, seperti PP no 75 tahun 2015, kapal nelayan yang memiliki kapasitas 5 GT (gross ton) sampai 29 GT, itu tidak dikenakan pajak. Ini yang membuat mereka begitu berat,” sambungnya.
Sepaham dengan para nelayan, NasDem menilai jika lahirnya PP no 85 tahun 2021 memang tidak bisa diterapkan, terlebih saat ini adalah masa pemulihan ekonomi pasca diterjang badai pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. “Berbagai bantuan sosial kemarin diturunkan untuk masyakat, seperti BLT, bantuan non tunai dan sebagainya. Artinya, disaat masyarakat membutuhkan keringanan dan bantuan, kok malah lahir aturan yang membebani masyakarat. Harusnya aturan itu ditinjau ulang sebelum diterapkan. Nelayan ini harus kita selamatkan,” sambung anggota DPRD Provinsi Jatim dari Partai NasDem, Suyatni Priasmoro.
