SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Setelah mendapat laporan dari masyarakat dengan adanya warga yang terlibat peredaran narkoba di kawasan Kedung Sari Surabaya. Nampaknya dapat respon cepat oleh Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Setelah menemukan petunjuk berdasarkan laporan, akhirnya polisi berhasil membekuk tiga pengedar narkoba secara beruntun. Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita 29,34 gram sabu-sabu.
Tiga pelaku itu adalah MA (28), warga Jalan Gunung Anyar Surabaya, DK (33) dan DS (36). Keduanya merupakan warga Rungkut Kidul Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan informasi dari masyarakat tersebut didapatkan pada hari Kamis, 21 Oktober 2021 lalu. Laporan itu awalnya mengarah terhadap MA.
“Saat itu juga anggotanya bergerak untuk menangkap pelaku MA di depan Lobby Hotel kawasan Kedungsari Surabaya. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku MA. Kami temukan barang bukti 1 klip plastik dan 1 pipet kakaca berisi serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat total ± 1,68 gram,” ungkap, Kompol Daniel Marunduri saat dikonformasi, Rabu (27/10/2021).
Tidak hanya itu, barang bukti yang diamankan dari tersangka MA, ada juga 1 tas kecil warna putih, 3 sedotan sebagai sarana, 1 unit Handphone dan 1 tas slempang warana putih milik MA.
Kemudian, pada hari Jum’at tanggal 22 Oktober 2021, petugas melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi tersangka baru yang mengarah terhadap tersangka DK.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap DK di rumahnya yang berada didaerah Rungkut Kidul Surabaya. Namun pada saat diamankan, petugas tidak menemukan barang bukti apapun.
“Tersangka hanya DK disuruh MA untuk membeli narkoba jenis sabu kepada DS. Dan DS ini merupakan paman dari DK, dengan imbalan diajak untuk mengkonsumsi narkoba bersama (istilahnya nyabu bareng),” lanjut Kompol Daniel Marunduri.
Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2021, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka DS di daerah Rungkut Kidul sekitar pukul 02.46 WIB. Setelah dikakukan penggeledahan, petugas dari tangan tersangka mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah total seberat ± 27,75 gram sabu.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya, berupa 1 kotak kardus bekas pompa air aquarium, 1 sendok plastik, 4 pipet kaca, 1 timbangan elektrik, 4 bendel plastik klip di dalam tas kresek warna hitam yang disimpan di kolong meja belajar yang berada di lantai 2 rumah tersangka.
“Saat di introgasi oleh anggota saya, tersangka DS mengaku membeli narkoba jenis sabu dari saudara ED sebanyak ± 50 gram dengan haraga sekitar 50 jutaan, pada bulan September 2021 yang lalu. Maksud dan tujuan dari pembelian narkoba itu untuk di jual kembali demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” tutur Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Akibat perbuatannya, saat ini para tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ady