3 Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Salah Satunya di Lobby Hotel Kawasan Kedungsari Surabaya

- Editor

Kamis, 28 Oktober 2021 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku seusai dibekuk Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, (foto: istimewa)

Tiga pelaku seusai dibekuk Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, (foto: istimewa)

Tiga pelaku seusai dibekuk Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, (foto: istimewa)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Setelah mendapat laporan dari masyarakat dengan adanya warga yang terlibat peredaran narkoba di kawasan Kedung Sari Surabaya. Nampaknya dapat respon cepat oleh Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Setelah menemukan petunjuk berdasarkan laporan, akhirnya polisi berhasil membekuk tiga pengedar narkoba secara beruntun. Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita 29,34 gram sabu-sabu.

Tiga pelaku itu adalah MA (28), warga Jalan Gunung Anyar Surabaya, DK (33) dan DS (36). Keduanya merupakan warga Rungkut Kidul Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan informasi dari masyarakat tersebut didapatkan pada hari Kamis, 21 Oktober 2021 lalu. Laporan itu awalnya mengarah terhadap MA.

“Saat itu juga anggotanya bergerak untuk menangkap pelaku MA di depan Lobby Hotel kawasan Kedungsari Surabaya. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku MA. Kami temukan barang bukti 1 klip plastik dan 1 pipet kakaca berisi serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat total ± 1,68 gram,” ungkap, Kompol Daniel Marunduri saat dikonformasi, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga :  Polres Tanjung Perak Tetapkan 6 Tersangka, Kejadian Tawuran Maut 1 Orang Tewas

Tidak hanya itu, barang bukti yang diamankan dari tersangka MA, ada juga 1 tas kecil warna putih, 3 sedotan sebagai sarana, 1 unit Handphone dan 1 tas slempang warana putih milik MA.

Kemudian, pada hari Jum’at tanggal 22 Oktober 2021, petugas melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi tersangka baru yang mengarah terhadap tersangka DK.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap DK di rumahnya yang berada didaerah Rungkut Kidul Surabaya. Namun pada saat diamankan, petugas tidak menemukan barang bukti apapun.

“Tersangka hanya DK disuruh MA untuk membeli narkoba jenis sabu kepada DS. Dan DS ini merupakan paman dari DK, dengan imbalan diajak untuk mengkonsumsi narkoba bersama (istilahnya nyabu bareng),” lanjut Kompol Daniel Marunduri.

Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2021, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka DS di daerah Rungkut Kidul sekitar pukul 02.46 WIB. Setelah dikakukan penggeledahan, petugas dari tangan tersangka mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah total seberat ± 27,75 gram sabu.

Baca Juga :  Budayakan Peredaran Rokok Legal, Satpol-PP Pamekasan Gencar Sosialisasi Menyasar Toko Lokal Di Pelosok Desa

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya, berupa 1 kotak kardus bekas pompa air aquarium, 1 sendok plastik, 4 pipet kaca, 1 timbangan elektrik, 4 bendel plastik klip di dalam tas kresek warna hitam yang disimpan di kolong meja belajar yang berada di lantai 2 rumah tersangka.

“Saat di introgasi oleh anggota saya, tersangka DS mengaku membeli narkoba jenis sabu dari saudara ED sebanyak ± 50 gram dengan haraga sekitar 50 jutaan, pada bulan September 2021 yang lalu. Maksud dan tujuan dari pembelian narkoba itu untuk di jual kembali demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” tutur Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Akibat perbuatannya, saat ini para tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ady

Berita Terkait

Gus Yani Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar Pendidikan Wilker III, Instruksikan Penyaluran BOSDA Tepat Sasaran
Gunungapi Ruang Kembali Naik Level IV ‘Awas’
Pamit Kenal Camat Kedamean dari Drs. Sukardi kepada Irwanto ST. MT
Totalitas Dukung Khofifah di Pilgub Jatim 2024, Jaringan DHD 45 Resmikan Posko Relawan Juang KIP Jatim-1 di Surabaya
Polisi Ringkus Pemilik Tanaman Ganja di Wringinanom
Polres Kediri Gelar FGD, Siapkan Pilkada 2024 Aman dan Kondusif
Sekolah Siaga Kependudukan Ponorogo, Kang Giri: Pendidikan Seks dan Pernikahan Dini Jadi Perhatian
Rektor ITS Bambang Pramujati Dilantik, Khofifah Optimis ITS Semakin Mampu Kembangkan Ekosistem Digital untuk Tingkatkan Kemajuan Bangsa

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 20:06 WIB

Gus Yani Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar Pendidikan Wilker III, Instruksikan Penyaluran BOSDA Tepat Sasaran

Selasa, 30 April 2024 - 19:50 WIB

Gunungapi Ruang Kembali Naik Level IV ‘Awas’

Selasa, 30 April 2024 - 19:47 WIB

Pamit Kenal Camat Kedamean dari Drs. Sukardi kepada Irwanto ST. MT

Selasa, 30 April 2024 - 19:45 WIB

Totalitas Dukung Khofifah di Pilgub Jatim 2024, Jaringan DHD 45 Resmikan Posko Relawan Juang KIP Jatim-1 di Surabaya

Selasa, 30 April 2024 - 19:38 WIB

Polres Kediri Gelar FGD, Siapkan Pilkada 2024 Aman dan Kondusif

Selasa, 30 April 2024 - 19:16 WIB

Sekolah Siaga Kependudukan Ponorogo, Kang Giri: Pendidikan Seks dan Pernikahan Dini Jadi Perhatian

Selasa, 30 April 2024 - 16:26 WIB

Rektor ITS Bambang Pramujati Dilantik, Khofifah Optimis ITS Semakin Mampu Kembangkan Ekosistem Digital untuk Tingkatkan Kemajuan Bangsa

Selasa, 30 April 2024 - 16:02 WIB

Melawan Saat Ditangkap, Pasutri Pelaku Pembobol Spidometer di Menganti Gresik Dihadiahi Timah Panas

KANAL TERKINI

KANAL SULAWESI

Gunungapi Ruang Kembali Naik Level IV ‘Awas’

Selasa, 30 Apr 2024 - 19:50 WIB

KANAL GRESIK

Pamit Kenal Camat Kedamean dari Drs. Sukardi kepada Irwanto ST. MT

Selasa, 30 Apr 2024 - 19:47 WIB