SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil mengamankan pelaku spesialis pembobol enam rumah di beberapa kota, bahkan provinsi. Pelaku itu adalah LH alias A, wanita berumur 35 tahun, warga asal Krajan Timur, Subang, Jawa Barat.
Dari data dihimpun, wanita keturunan Chinese ditangkap di Jawa Barat pada hari Sabtu, 29 Oktober 2021 kemarin. LH melarikan diri setelah menjual kembali barang yang ia curi dari dalam rumah milik juragannya di Jagir Wonokromo Permai I Blok B Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana membenarkan penangkapan tersebut. Sedangkan barang korban yang dicuri LH diantaranya uang Rp10 juta dan sebuah jam tangan merk Rolex Sub Marine Hulk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya kami mendapat laporan langsung dari korban. Kemudian kita lakukan pengecekan dari rekaman kamera pengawas CCTV di TKP untuk diselidiki kebenarannya,” kata Mirzal, Rabu (3/11/2021).
Menurut keterangan Mirzal, pelaku menggunakan modus dengan melamar menjadi pembantu rumah tangga (ART). Dari situlah pelaku dengan leluasa mencuri barang milik korban. Ketika LH beraksi, saat itu korban sedang salat Jumat.
Tersangka masuk ke kamar mengambil jam tangan dan uang dengan cara merusak laci. Kemudian ia keluar dan menjual jam tangan tersebut untuk kabur.
“Barang bukti jam tangan dijual di kios emperan. Mungkin dijual ratusan ribu. Sementara harga jam tangan tersebut ratusan juta. Tersangka mengaku tak tahu,” paparnya.
Dari pengakuannya, selain di Jagir Surabaya LH juga melakukan pencurian di lima lokasi lainnya. Terdiri dari dua TKP di Surabaya, satu kali di Sidoarjo dan dua TKP di daerah Jawa Barat. Pelaku selalu mengincar perhiasan dan uang milik korbannya.
“Ia awalnya menjadi PRT, setelah ada kesempatan baru mencuri. Salah satunya di Sidoarjo dengan hasil perhiasan emas senilai Rp 1 miliar,” kata Mirzal.
Setelah beraksi di Sidoarjo, tepatnya Jalan Kartini, kemudian ia kos di Jawa Barat. Pengakuannya ia belum pernah tertangkap.
“Ini baru pertama kali ditangkap. Kami masih kembangkan lagi dan mencari barang bukti,” terangnya.
Atas perbuatannya ini, polisi menjerat perbuatan pelaku LH dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. Ady