Hari ini, Kejati Jatim Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif BNI Cabang Malang

- Editor

Selasa, 9 November 2021 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RDC ditetapkan tersangka kasus korupsi kredit fiktif di BNI Cabang Malang, (foto: Ady_kanalindonesia.com)

RDC ditetapkan tersangka kasus korupsi kredit fiktif di BNI Cabang Malang, (foto: Ady_kanalindonesia.com)

RDC ditetapkan tersangka kasus korupsi kredit fiktif di BNI Cabang Malang, (foto: Ady_kanalindonesia.com)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah Cabang Malang, Jatim, Selasa (9/11/2021).

Kepala Kejati Jatim, Mohamad Dofir mengatakan perbuatan pelaku RDC (51), warga Landungsari, Kabupaten Malang ini mengakibatkan kerugian negara capai Rp74,8 miliar.

“Hari ini ada total 64 orang yang sudah kami periksa dan sore ini masih satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun sampai saat ini kami akan terus melakukan pengembangan, karena mungkin saja ada banyak tersangka lainnya lagi,” papar Dofir dalam konferensi pers daring kepada wartawan, Selasa (9/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Dofir, pengungkapan perkara ini merupakan hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang saat itu menangani di Pusat Al Kamil Jatim yang sudah berdiri sejak tahun 2019.

Baca Juga :  Sambut HUT Jalasenastri Ke-78, Ketua Korcab III DJA I Hadiri Bakti Sosial Donor Darah

Sekitar bulan Agustus 2013 lalu, pusat Koperasi Al Kamil Jatim mengklaim mempunyai atau memiliki 32 koperasi primer sebagai anggotanya, lalu melakukan kerja sama dalam pembiayaan “Channeling” dengan BNI Syariah Cabang Malang.

“RDC ini adalah pengurus lama di koperasi tersebut. Kemudian menunjuk seseorang sebagai ketuanya tanpa rapat anggota tahunan atau RAT,” katanya.

Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 172 Tanggal 28 Agustus 2013 tersebut sebagai acuan dalam pelaksanaan pembiayaan dengan plafon seluruhnya sebesar Rp120 miliar, dengan ketentuan pencairan untuk tiap koperasi primer maksimal sebesar Rp7 miliar.

Tercatat dalam rentang waktu antara bulan Agustus 2013 hingga September 2015, BNI Syariah Cabang Malang telah mencairkan senilai Rp157,8 miliar. Per Desember 2017 dan terhitung sampai sekarang diketahui kondisi pembiayaan mengalami macet, yang menurut perhitungan BPK menyebabkan kerugian negara senilai Rp74,8 miliar.

Baca Juga :  Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Penyidik Kejati Jatim, lanjut Dofir, mengungkap kredit macet disebabkan oleh sebanyak 32 koperasi primer yang diklaim sebagai anggota Pusat Koperasi Al Kamil Jatim semuanya palsu.

“Jadi tersangka RDC ini membuat kepengurusan fiktif di semua koperasi itu. Karena koperasinya fiktif akhirnya tidak bisa melakukan pelunasan sehingga terjadi kredit macet. Ini masih tahap awal penyidikan dan masih kami kembangkan. Bisa jadi nanti kami tetapkan tersangka lainnya,” ucapnya.

Selain mendekam di Rutan Kejati Jatim, RDC juga dijerat dengan Pasal 2 (1), Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 yo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. Ady

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI