![](https://kanalindonesia.com/wp-content/uploads/2021/11/IMG-20211109-WA0139.jpg)
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah Cabang Malang, Jatim, Selasa (9/11/2021).
Kepala Kejati Jatim, Mohamad Dofir mengatakan perbuatan pelaku RDC (51), warga Landungsari, Kabupaten Malang ini mengakibatkan kerugian negara capai Rp74,8 miliar.
“Hari ini ada total 64 orang yang sudah kami periksa dan sore ini masih satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun sampai saat ini kami akan terus melakukan pengembangan, karena mungkin saja ada banyak tersangka lainnya lagi,” papar Dofir dalam konferensi pers daring kepada wartawan, Selasa (9/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Dofir, pengungkapan perkara ini merupakan hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang saat itu menangani di Pusat Al Kamil Jatim yang sudah berdiri sejak tahun 2019.
Sekitar bulan Agustus 2013 lalu, pusat Koperasi Al Kamil Jatim mengklaim mempunyai atau memiliki 32 koperasi primer sebagai anggotanya, lalu melakukan kerja sama dalam pembiayaan “Channeling” dengan BNI Syariah Cabang Malang.
“RDC ini adalah pengurus lama di koperasi tersebut. Kemudian menunjuk seseorang sebagai ketuanya tanpa rapat anggota tahunan atau RAT,” katanya.
Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 172 Tanggal 28 Agustus 2013 tersebut sebagai acuan dalam pelaksanaan pembiayaan dengan plafon seluruhnya sebesar Rp120 miliar, dengan ketentuan pencairan untuk tiap koperasi primer maksimal sebesar Rp7 miliar.
Tercatat dalam rentang waktu antara bulan Agustus 2013 hingga September 2015, BNI Syariah Cabang Malang telah mencairkan senilai Rp157,8 miliar. Per Desember 2017 dan terhitung sampai sekarang diketahui kondisi pembiayaan mengalami macet, yang menurut perhitungan BPK menyebabkan kerugian negara senilai Rp74,8 miliar.
Penyidik Kejati Jatim, lanjut Dofir, mengungkap kredit macet disebabkan oleh sebanyak 32 koperasi primer yang diklaim sebagai anggota Pusat Koperasi Al Kamil Jatim semuanya palsu.
“Jadi tersangka RDC ini membuat kepengurusan fiktif di semua koperasi itu. Karena koperasinya fiktif akhirnya tidak bisa melakukan pelunasan sehingga terjadi kredit macet. Ini masih tahap awal penyidikan dan masih kami kembangkan. Bisa jadi nanti kami tetapkan tersangka lainnya,” ucapnya.
Selain mendekam di Rutan Kejati Jatim, RDC juga dijerat dengan Pasal 2 (1), Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 yo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. Ady