Pria di Karangpilang Jualan Sabu Ditangkap Timsus Satreskoba Polrestabes Surabaya


Pelaku seusai dibekuk Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, (foto: istimewa)
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kepincut dengan komisi hingga jutaan rupiah secara instan. Seorang pria inisial MS (39) warga Karangpilang diamankan di kamar kosnya wilayah Legundi Gresik oleh Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan MS ditangkap seusai menerima kiriman dari seseorang yang diduga bandar besar.
“Peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkotika sangat membantu aparat Kepolisian, sekecil apapun info tersebut sangat membantu dan laporkan ke Polisi jika mendapati hal-hal yang mencurigakan disekitar tempat tinggal atau lingkungan,” kata Daniel, Selasa (9/11/2021).
Seperti informasi yang diterima Timsus ini lanjut Daniel, tempat Kos di Jalan Legundi Gresik itu langsung didatangi. Disana, petugas berhasil mengamankan satu tersangka yang diduga menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Pelakunya diamankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang-barang terlarang yang diakui miliknya dan baru saja diterimanya.
“Kita temukan 4 poket sabu-sabu siap edar, yang oleh pelaku ini sedianya akan diantar ke pemesannya,” tambah Kompol Daniel.
Keterangan awal yang didapat petugas, tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima kiriman dari bosnya berinisial SOB yang kini dinyatakan DPO.
Oleh SOB, pelaku diperintahkan mengatar barang haram tersebut untuk dikirim kepada pemesannya dengan maksud untuk mendapatkan upah uang.
“Dia (pelaku) sudah berjualan narkoba dari bulan Oktober, setiap ambil dan mengirim paketan sabu mendapat upah Rp.1.000.000 untuk pengiriman sabu 10 gram,” imbuh Daniel.
Pelakunya tidak jadi komisi malah mendekan dibalik jeruji besi karena melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain 4 poket sabu seberat 8,18 gram, Polisi juga menyita barang bukti timbangan elektrik, 2 pak plastik klip kosong, 2 buah skrop, 2 handphone, ATM dan uang Rp.1.150.000. Ady