“PP No.29 tahun 2020 menyebutkan bahwa aset daerah itu bagian dari pilar peyangga deviden daerah. Tapi Perkada tak mengindahkan itu sehingga tak ada perubahan signifikan untuk pengelolaan aset daerah menjadi lebih produktif maupun terkait retribusi,” ungkap Agung.
Sementara terkait pengelolaan aset yang dipisahkan (BUMD), hanya Bank Jatim yang bisa diandalkan sumbangsihnya terhadap PAD. Sedangkan 7 BUMD yang lain belum bisa diandalkan bahkan cenderung merugi.
“Pengelolaan BUMD-BUMD Jatim harus lebih profesional sehingga tak hanya membebani APBD tapi juga bisa menyumbang PAD. Kalau terus merugi ya tak perlu lagi dipertahankan alias dibubarkan saja daripada membenani APBD,” pungkas Agung Supriyanto. Nang
