Gubernur Sulsel non Aktif Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Denda Rp500 Juta

ARSO 30 Nov 2021 Hukrim
Gubernur Sulsel non Aktif Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Denda Rp500 Juta

MAKASAR, KANALINDONESIA.COM: Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdulloh dijatuhi vonis 5 tahun penjara denda Rp500 juta dalam sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/11/2021) malam.

“Menimbang, berdasarkan fakta, terdakwa (Nurdin Abdullah) terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan,” kata Majelis Hakim dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021).

Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sebagaimana dakwaan jaksa. Majelis hakim juga mengungkapkan, unsur menerima hadiah yang diterima Nurdin Abdullah sah dan terbukti dari Agung Sucipto dan Edy Rahmat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda 500 juta rupiah,” tambah Majelis Hakim.

Selain Nurdin Abdullah, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat divonis atas perkara yang sama pada hari ini. Edy Rahmat dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta pada kasus suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah.

Edy pun dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan jaksa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Rahmat terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Makassar.

Sidang putusan terhadap Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat digelar virtual dan ditayangkan secara langsung dari YouTube milik KPK RI.(KI)