Dua Oknum Polisi Penganiaya Wartawan Majalah Tempo Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Penjara

- Editor

Rabu, 1 Desember 2021 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dua orang terdakwa kasus penganiayaan terhadap Jurnalis Tempo, Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi dituntut 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1989 tentang tindak pidana pers.

“Hal ini dijadikan pertimbangan sesuai dengan undang-undang bahwa, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Dikenakan pasal tindak pidana pers, Pasal 18 UU Nomor. 40 tahun 1989, hukuman maksimal penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar JPU, Winarko saat pembacaan tuntutan di PN Surabaya, Rabu (1/12/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa juga menuturkan bahwa terdakwa melanggar Pasal 4 ayat (2) tentang penyensoran, pelarangan dan pembredelan penyiaran, serta ayat (3) tentang penghalang-halangan penyebarluasan gagasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1).

Keduanya juga memberikan resturasi kepada Nurhadi sebesar 13.813.000, dan kepada saksi kunci Muhammad Fahmi sebesar Rp 42.650.000. Hal ini untuk membayar kerugian yang dialami Jurnalis Nurhadi.

JPU mengesampingkan 3 dakwaan alternatif yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Sambut HUT Jalasenastri Ke-78, Ketua Korcab III DJA I Hadiri Bakti Sosial Donor Darah

Menurutnya, lex spesialis UU Pers, pemukulan masuk kedalam menghalang-halangi kerja jurnalis.

“Karena terbuktinya lex spesialis, kecuali yang menjadi saksi  atau korban ini bukan jurnalis, mungkin tidak akan terbukti  lex spsialis bahwa dia itu menghalangi itu tidak akan terbukti kalau itu orang umum, tapi ini adalah jurnalis jadi kita buktikan jurnalisnya,” jelas Winarko.

Saat ditanya apakah pihaknya akan mengungkap beberapa orang lain yang turut serta dalam penganiayaan tersebut, ia menuturkan bahwa dalam pembuktian di persidangan pihaknya hanya membuktikan perbuatan terdakwa.

“Jadi untuk yang lainnya kami menunggu dari penyidik, itu semua kewenangan penyidik,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa mengatakan bahwa akan mengajukan pledoi hal ini karena keterangan sanksi tidak singkron dengan pasal yang sebenarnya. Pledoinya nanti, pihaknya akan mempelajari dulu fakta-fakta saksi, apakah minta ringan atau minta bebas.

“Jadi untuk itu kita akan membuat pledoi yang realistis, faktual, supaya kita dapat mengungkap fakta apa yang sebenarnya disini,” ungkapnya.

Saat ditanya soal pengungkapan terdakwa lain, ia mengatakan bahwa kedua terdakwa tersebut tidak didukung saksi lain.

Baca Juga :  Danwing Udara 8 Lanud Suryadarma Wakili Danlanud Suryadarma Tutup Exit Meeting Tim Audit Kinerja Itjenau

“Jadi karena tidak melakukan itu dia tidak mengatakan, tetapi mengenai adanya upaya bahwa ada terdakwa lain yaitu silahkan kalau emang prosesnya ke arah sana. Tapi saya substansinya pada dua terdakwa ini,” imbuh tim kuasa hukum terdakwa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021) malam.

Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.

Saat itu di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim. Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi itu tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.

Setelah peristiwa itu, Jurnalis Tempo melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya. Ady

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Danwing Udara 8 Lanud Suryadarma Wakili Danlanud Suryadarma Tutup Exit Meeting Tim Audit Kinerja Itjenau
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:59 WIB

Danwing Udara 8 Lanud Suryadarma Wakili Danlanud Suryadarma Tutup Exit Meeting Tim Audit Kinerja Itjenau

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

KANAL TERKINI