Pelaku Curanmor di Temboro Magetan Berhasil Ditangkap

MAGETAN, KANALINDONESIA.COM: Pelaku curanmor di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Magetan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Magetan. Dari tangan dua pelaku, polisi mengamankan barang bukti lebih dari tiga kendaraan hasil kejahatan mereka.
AKP Budi Kuncahyo, Kasi Humas Polres Magetan menerangkan, pengungkapan kasus tidak pidana pencurian ini bermula dari laporan Ifansyah, warga desa Temboro Kecamatan Karas yang merasa kehilangan kendaraanya yang saat itu diparkir di teras rumahnya.
” Pemilik kendaraan yang menjadi korban ini adalah Ifansyah, warga desa Temboro Kecamatan Karas. Saat itu sepeda motor miliknya di teras rumah raib pada awal Desember lalu”, terang Budi Kuncahyo, Selasa (14/12/2021).
Korban mengetahui motornya hilang pada saat hendak menjalankan sholat subuh.
Menyadari motornya hilang, kemudian korban melaporkanya kepada polisi. Selanjutnya laporan tersebut ditindak lanjuti Satreskrim Polres Magetan yang akhirnya berhasil menangkap pelaku, tambahnya.
” Pelaku pertama yang berhasil ditangkap berinisial P, warga Temengungan, Karas. Kemudian dilakukan pengembangan, kami amankan satu lagi rekan pelaku berinisial S, warga Cileng Kecamatan Poncol di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Budi Kuncahyo.
Dari tangan pelaku diamankan satu unit motor Honda Megapro milik korban.
Kemudian barang bukti lain, satu unit sepeda motor Yamaha MIO warna hijau Nopol AE 3224 QM, satu unit sepeda motor merk Suzuki SATRIA FU Nopol AE 5520 DA . Dan uang tunai sebesar Rp. 505.000,-.
” Dua pelaku curanmor yang telah tertangkap ini masih akan dilakukan pemeriksaan dan penyidikan mendalam, karena dimungkinkan masih ada pelaku lain”, terang Budi Kuncahyo.
(Arif,kanalindonesia.com)