Divonis Hakim 2 Tahun 3 Bulan Bui, Advokat Firdaus Fairuz: aku tidak bersalah

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Terbukti bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis hukuman terdakwa Firdaus Fairuz 2 tahun 3 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap terhadap Elok Anggraini Setowati, pembantu di rumahnya.
Selain hukuman kurungan, wanita yang sekaligus seorang advokat itu juga dikenakan denda sebesar Rp25 juta dengan subsider 1 bulan penjara. Sebelumnya, Fairuz dituntut Jaksa dari Kejari Surabaya 4 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Hakim Martin Ginting dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Firdaus Fairuz terbuktie bersalah dengan sengaja melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan korban mengalami luka dalam dakwaan pertama Jaksa yakni pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahunn 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Firdaus Fairuz terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan. membayar denda Rp 25 juta atau diganti dengan 1 bulan kurungan,” ujarnya membacakan putusan dalam persidangan di ruangan sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (16/12/2021).
Mendengar vonis tersebut, terdakwa Firdaus Fairuz sontak menangis sesenggukan. Dia juga mengibah mengatakan aku tidak bersalah… aku tidak bersalah….
Mendengar tangisan seperti itu, jaksa penuntut maupun tim kuasa hukum terdakwa Firdaus Fairuz sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Jaksa Siska Kristin dalam surat dakwaanya menyebut, kasus penganiayaan ini terungkap saat terdakwa Firdaua Fairuz mengantarkan korban Elok Anggraini Setiowati ke lingkungan pondok sosial (Liponsos) Surabaya dengan mengatakan mengalami gangguan kejiwaan.
Namun saat korban Elok Anggraini Setiowati dirawat, petugas Liponsos menemukan kejanggalan di tubuh korban yang mengalami banyak luka lebam. Dari situ korban Elok Anggraini Setowati mengaku dianiaya oleh majikannya bahkan dipaksa memakan kotoran kucing oleh sang majikan.
Korban Elok Anggraini Setowati mulai bekerja di kediaman terdakwa Firdaus sejak April 2020. Namun sejak memasuki Agustus 2020 dia mengalami tindak kekerasan fisik antata lain di pukul dengan menggunakan selang, dengan sapu hingga di setrika.
Akibat penganiayaan tersebut, korban Elok Anggraini Setowati mengalami beberapa luka, diantaranya di bagian punggung atas dan bawah dekat tulang ekor, punggung bagjan kanan dan kiri, luka bakar pada lengan kiri, perubahan bentuk pergelangan tangan kiri dekat jari kelingking, luka bakar paha kiri dekat lutut, luka lecet di pergelangan kaki kiri bagian depan, luka bakar pada betis kaki kanan bagian depan. Luka lecet di bibur dan di payudara kiri, bengkak pada kelopak mata kiri. Lebih dari itu, korban Elok Anggraini Setiowati juga mengalami infeksi paru-paru. Ady