Konsumsi Sabu, Oknum Satpol PP Kecamatan Wonokromo Dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya

- Editor

Jumat, 17 Desember 2021 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Tanpa tebang pilih dalam meringkus para pelaku kasus penyalahgunaan narkotika. Terbaru, Timsus Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus Rudi Dwi Herwanto alias Ogah, merupakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kecamatan Wonokromo.

Kasat Resnarkoba Kompol Daniel Maruduri membenarkan bahwa pihaknya menangkap pelaku di tempat tinggalnya di Jalan Ketintang Baru Surabaya sekitar pukul 08.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengakuannya dia sudah memakai barang haram ini sejak tahun 2021,” kata Daniel saat dikonfirmasi Kanalindonesia.com, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga :  Totalitas Dukung Khofifah di Pilgub Jatim 2024, Jaringan DHD 45 Resmikan Posko Relawan Juang KIP Jatim-1 di Surabaya

Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket dengan berat 0,19 gram.

Selain itu, ditemukan pula satu pipet kaca yang didalamnya, masih ada sisa sabu seberat lebih kurang 1.45 gram beserta pipetnya, satu pipet kaca kosong 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu, 2 seperangkat alat hisap dan 2 korek api.

Masih menurut Daniel, dari pengakuan tersangka sabu tersebut, diperoleh dengan cara membeli seharga 300 ribu.

Baca Juga :  Rektor ITS Bambang Pramujati Dilantik, Khofifah Optimis ITS Semakin Mampu Kembangkan Ekosistem Digital untuk Tingkatkan Kemajuan Bangsa

”Tersangka membeli sabu tersebut dari MC (DPO) di Jalan Kunti, Surabaya” jelasnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku mengkonsumsi barang haram tersebut selama satu tahun.

”Pengakuan tersangka masih kita dalami,” tandas Daniel.

Atas perbuatannya tersangka dijerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun. Ady

Berita Terkait

Gus Yani Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar Pendidikan Wilker III, Instruksikan Penyaluran BOSDA Tepat Sasaran
Gunungapi Ruang Kembali Naik Level IV ‘Awas’
Pamit Kenal Camat Kedamean dari Drs. Sukardi kepada Irwanto ST. MT
Totalitas Dukung Khofifah di Pilgub Jatim 2024, Jaringan DHD 45 Resmikan Posko Relawan Juang KIP Jatim-1 di Surabaya
Polisi Ringkus Pemilik Tanaman Ganja di Wringinanom
Polres Kediri Gelar FGD, Siapkan Pilkada 2024 Aman dan Kondusif
Sekolah Siaga Kependudukan Ponorogo, Kang Giri: Pendidikan Seks dan Pernikahan Dini Jadi Perhatian
Rektor ITS Bambang Pramujati Dilantik, Khofifah Optimis ITS Semakin Mampu Kembangkan Ekosistem Digital untuk Tingkatkan Kemajuan Bangsa

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 20:06 WIB

Gus Yani Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar Pendidikan Wilker III, Instruksikan Penyaluran BOSDA Tepat Sasaran

Selasa, 30 April 2024 - 19:50 WIB

Gunungapi Ruang Kembali Naik Level IV ‘Awas’

Selasa, 30 April 2024 - 19:47 WIB

Pamit Kenal Camat Kedamean dari Drs. Sukardi kepada Irwanto ST. MT

Selasa, 30 April 2024 - 19:45 WIB

Totalitas Dukung Khofifah di Pilgub Jatim 2024, Jaringan DHD 45 Resmikan Posko Relawan Juang KIP Jatim-1 di Surabaya

Selasa, 30 April 2024 - 19:38 WIB

Polres Kediri Gelar FGD, Siapkan Pilkada 2024 Aman dan Kondusif

Selasa, 30 April 2024 - 19:16 WIB

Sekolah Siaga Kependudukan Ponorogo, Kang Giri: Pendidikan Seks dan Pernikahan Dini Jadi Perhatian

Selasa, 30 April 2024 - 16:26 WIB

Rektor ITS Bambang Pramujati Dilantik, Khofifah Optimis ITS Semakin Mampu Kembangkan Ekosistem Digital untuk Tingkatkan Kemajuan Bangsa

Selasa, 30 April 2024 - 16:02 WIB

Melawan Saat Ditangkap, Pasutri Pelaku Pembobol Spidometer di Menganti Gresik Dihadiahi Timah Panas

KANAL TERKINI

KANAL SULAWESI

Gunungapi Ruang Kembali Naik Level IV ‘Awas’

Selasa, 30 Apr 2024 - 19:50 WIB

KANAL GRESIK

Pamit Kenal Camat Kedamean dari Drs. Sukardi kepada Irwanto ST. MT

Selasa, 30 Apr 2024 - 19:47 WIB