SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Tanpa tebang pilih dalam meringkus para pelaku kasus penyalahgunaan narkotika. Terbaru, Timsus Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus Rudi Dwi Herwanto alias Ogah, merupakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kecamatan Wonokromo.
Kasat Resnarkoba Kompol Daniel Maruduri membenarkan bahwa pihaknya menangkap pelaku di tempat tinggalnya di Jalan Ketintang Baru Surabaya sekitar pukul 08.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengakuannya dia sudah memakai barang haram ini sejak tahun 2021,” kata Daniel saat dikonfirmasi Kanalindonesia.com, Jumat (17/12/2021).
Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket dengan berat 0,19 gram.
Selain itu, ditemukan pula satu pipet kaca yang didalamnya, masih ada sisa sabu seberat lebih kurang 1.45 gram beserta pipetnya, satu pipet kaca kosong 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu, 2 seperangkat alat hisap dan 2 korek api.
Masih menurut Daniel, dari pengakuan tersangka sabu tersebut, diperoleh dengan cara membeli seharga 300 ribu.
”Tersangka membeli sabu tersebut dari MC (DPO) di Jalan Kunti, Surabaya” jelasnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku mengkonsumsi barang haram tersebut selama satu tahun.
”Pengakuan tersangka masih kita dalami,” tandas Daniel.
Atas perbuatannya tersangka dijerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun. Ady