Jelang Akhir Tahun 2021, Polres Bangkalan Sita Puluhan Gram Sabu dan Dor Satu Pelaku Curas

BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Tindak kejahatan dalam bentuk 3 C dan penyalahgunaaan obat- obatan terlarang seakan menjadi cerita yang tak pernah habis. Terbukti, jelang akhir tahun 2021 ini, Sat. Narkoba Polres Bangkalan berhasil menciduk 2 pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu – sabu seberat 27, 36 gram dan 2 poket sabu kecil seberat 4, 14 gram disita sebagai barang bukti (BB). Sementara Sat. Reskrim Polres Bangkalan, berhasil mengungkap 6 kasus curas dan curanmor, 6 pelaku ditangkap serta salah satu diantaranya terpaksa di dor dengan timah panas. Karena melawan saat ditangkap dan membahayakan jiwa petugas. Secara keseluruhan pelaku kejahatan narkoba, curanmor dan curas berjumlah 8 tersangka.
8 tersangka yang berhasil digelandang tersebut diantaranya, 1 pelaku curas inisial HR (26 tahun) warga Kampung Manto’an Desa Dumajeh KecamatanTanah Merah. 5 tersangka (tsk) kasus curanmor, masing – masing berinisial HE (25 tahun) warga Kelurahan Mlajah Kecamatan Kota Bangkalan F (40 tahun) dan S (26 tahun) warga Desa Labang, Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan, Madura , Jatim. Berikutnya MY (29) dan HR (25) warga Jabodetabek)
Terkait kasus narkoba, aparat berhasil menciduk tsk AE (37 tahun) warga Kampung Kejawan Kecamatan Kamal Bangkalan yang kedapatan menyimpan sabu sabu seberat 27,36 gram dan DW (39 tahun) pengedar sabu – sabu sebanyak 4,14 gram.
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino, S.I.K. menjelaskan bahwa 8 tsk yang digelandang aparat merupakan ungkap kasus pada bulan November 2021. Termasuk, 2 dari 8 orang yang diamankan tersebut adalah maling motor yang menggunakan mobil sebagai sarana melakukan kejahatanya.
“Anggota berhasil mengamankan 6 pelaku curanmor dan curas serta 2 pengedar barang haram narkoba jenis sabu – sabu,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino, Rabu sore, (22/12/2021).
Lebih lanjut AKBP Alith Alarino menjelaskan ke – 8 tsk, akan mendapat hukuman yang berbeda – besar dan disesuaikan dengan tingkat kesalahannya.
“Kasus curas dan curanmor, diancam pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara. Sedangkan kasus narkoba, berbeda, tersangka AE ancaman pidananya maksimal 20 tahun kurungan penjara, DW diancam maksimal 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (sumaryanto.kanalindonesia.com)