BNNK Batanghari Amankan Dua Terduga Pengedar Narkoba

BATANGHARI, KANALINDONESIA.COM: Badan Narkotika Nasional Kabupaten(BNNK) Batanghari mengamankan ST(35) warga Desa Saleh Makmur, Kecamatan Aek Salek, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan dan AY(33) warga Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu, di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Batanghari, Kamis(23/12/2021) lalu.
Dalam expose kasus yang digelar Jumat (24/12/2021) lalu, Kepala BNNK Batanghari AKBP M.Zuhairi mengatakan,”tim pemberantasan berhasil mengamankan dua pelaku terduga pengedar narkoba jenis sabu beserta barang bukti pada hari Kamis, 23 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 WIB,,”ucapnya.
Penangkapan kedua pelaku bermula saat pada hari Kamis(23/12/2021) sekira pukul 22.00 WIB Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Batanghari mendapatkan informasi tentang adanya seorang bandar narkotika yang sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di RT 09 Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang.
“Berbekal informasi tersebut, tim pemberantasan BNNK Batanghari melakukan penyelidikan dan sekira 23.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap ST dan AY,”terang AKBP M Zuhairi.
Dari penangkapan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa 5 buah paket plastik klip bening transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan didalam kotak bekas bedak warna emas; 38 plastik bening transparan kosong; 1 buah timbangan digital yang ditemukan didalam tas milik AY.
Barang bukti lain yang diamankan yaitu 1 buah alat hisab shabu (bong); 1 buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik; 1 buah kotak bekas bedak warna emas; beberapa lembar tisu bekas; 2 unit handphone; uang tunai hasil penjualan sabu Rp650.000,-.
“Atas perbuatan pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 (1) dan atau pasal 112 ayat (2) subsider pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,”pungkasnya.
Untuk selanjutnya tim pemberantasan BNN Kabupatenj Batanghari melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna pengembangan tersangka lainnya.