Polres Magetan Ungkap 183 Kasus Selama 2021

ARSO 30 Des 2021 KANAL JATIM
Polres Magetan Ungkap 183 Kasus Selama 2021

MAGETAN, KANALINDONESIA.COM: Pelanggaran hukum di Magetan nampaknya masih cukup tinggi. Hal ini bisa dilihat dari pers conference yang digelar Polres Magetan, Kamis 30/12/2021. Kapolres Magetan, AKBP Yakhop Silvana Delareskha dalam keterangannya menyatakan, telah berhasil mengungkap 183 kasus selama tahun 2021.
Kasus yang diungkap antara lain, kasus penggelapan ada 4 kasus. Penggelapan dalam jabatan ada 4 kasus, penipuan ada 18 kasus, penganiayaan ada 16 kasus , KDRT ada 6 kasus, pencabulan ada 1 kasus, dan pemerkosaan ada 1 kasus. Sedangkan untuk perlindungan anak ada 3 kasus, keterangan palsu ada 1 kasus, untuk undang-undang ITE ada 3 kasus, untuk sajam undang-undang darurat atau senpi ada 1 kasus. Sementara untuk uang palsu, karantina, dan dokumen palsu masing masing 1 kasus. Kemudian persetubuhan ada 3 kasus, penyalahgunaan subsidi BBM bersubsidi 1 kasus dan mucikari satu kasus.

” Jadi totalnya ada 183 kasus yang ditangkap selama bulan Januari sampai Desember ini”, terang Yakhop Silvana Delareskha.

Khusus untuk narkoba kita target dalam satu tahun ada 27 kasus. Dan alhamdulillah tercapai 27 kasus berhasil kita ungkap 100 persen, tambahnya. Termasuk pengungkapan kasus yang akhir akhir menjadi perhatian masyarakat. Yakni, pencurian di sekolah sekolah dan kasus arisan Lele.

” Alhamdulillah, untuk kasus yang menjadi perhatian masyarakat yakni pencurian di sekolah dan arisan lele berhasil kita ungkap”, jelasnya.
(Arif, Kanalindonesia.com)