Kejari Terbitkan Jilid II Kasus Perusahaan Daerah Kabupaten Pacitan

- Editor

Jumat, 31 Desember 2021 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PACITAN, KANALINDONESIA. COM: Dipenghujung tahun 2021 Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan kembali menetapkan 1 tersangka baru lagi dalam kasus tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan telah menetapkan 1 tersangka yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) Perusda Aneka Usaha dalam kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal perusahaan milik daerah sebesar Rp2 miliar.

Saat ditemui kanalindonesia.com di loby santainya, Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Hendri Antoro menjelaskan, kali ini Kejaksaan Negeri Pacitan tertanggal 28 September 2021 sudah menetapkan 1 orang tersangka berinisial M pensiunan PNS di lingkup Pemkab Pacitan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Untuk saat ini kasus tersebut sudah kita agendakan pelimpahan tahap II dari penyidik ke penuntut umum. Karena di penghujung tahun ini tidak memungkinkan, nanti minggu depan atau awal tahun 2022 akan kita panggil ke Kejaksaan Negeri Pacitan untuk melengkapi berkas perkara selanjutnya, ketika sudah dinyatakan lengkap akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum.”jelasnya, Jumat(31/12/2021 ).

Baca Juga :  Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

Masih menurut Kajari, untuk kasus pidana korupsi Perusda ini, pihaknya berharap semakin cepat semakin baik, di awal tahun 2022 nanti akan langsung dilakukan pemanggilan tersangka berinisial M untuk menyelesaikan administrasinya, setelah selesai segera dilimpahkan ke Pengadilan negeri.

” Inisial M sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami yakin tersangka M sangat koperatif dalam menjalani pemanggilan sebelumnya,” ujar Kajari.

Baca Juga :  13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Ia menegaskan, dalam suatu permasalahan hukum Ia tidak pernah membahasakan menargetkan sesuatu, namun dalam kejahatan itu tidak bisa ditargetkan. Akan tetapi jika ada sesuatu kasus harus ditindak lanjuti, baik itu temuan di lapangan serta laporan dari masyarakat dan sudah memenuhi unsur 2 alat bukti akan ditindak lanjuti.

” Harapan kami, kasus Perusda ini bisa untuk menjadi pelajaran bagi para penegak hukum lainnya, oh ya bahwa penindakan hukum itu benar ditegakkan, jadi siapa pun, entah itu penegak hukum, Aparatur Pemerintah atau masyarakat jika ada kesalahan ya akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kajari. (Lc)

Berita Terkait

PLN UP3 Sidoarjo, Luncurkan Program Gerakan 100 Hari Grebek Daftar Tunggu
BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:12 WIB

PLN UP3 Sidoarjo, Luncurkan Program Gerakan 100 Hari Grebek Daftar Tunggu

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

KANAL TERKINI