PACITAN, KANALINDONESIA. COM: Dipenghujung tahun 2021 Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan kembali menetapkan 1 tersangka baru lagi dalam kasus tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan telah menetapkan 1 tersangka yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) Perusda Aneka Usaha dalam kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal perusahaan milik daerah sebesar Rp2 miliar.
Saat ditemui kanalindonesia.com di loby santainya, Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Hendri Antoro menjelaskan, kali ini Kejaksaan Negeri Pacitan tertanggal 28 September 2021 sudah menetapkan 1 orang tersangka berinisial M pensiunan PNS di lingkup Pemkab Pacitan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Untuk saat ini kasus tersebut sudah kita agendakan pelimpahan tahap II dari penyidik ke penuntut umum. Karena di penghujung tahun ini tidak memungkinkan, nanti minggu depan atau awal tahun 2022 akan kita panggil ke Kejaksaan Negeri Pacitan untuk melengkapi berkas perkara selanjutnya, ketika sudah dinyatakan lengkap akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum.”jelasnya, Jumat(31/12/2021 ).
Masih menurut Kajari, untuk kasus pidana korupsi Perusda ini, pihaknya berharap semakin cepat semakin baik, di awal tahun 2022 nanti akan langsung dilakukan pemanggilan tersangka berinisial M untuk menyelesaikan administrasinya, setelah selesai segera dilimpahkan ke Pengadilan negeri.
” Inisial M sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami yakin tersangka M sangat koperatif dalam menjalani pemanggilan sebelumnya,” ujar Kajari.
Ia menegaskan, dalam suatu permasalahan hukum Ia tidak pernah membahasakan menargetkan sesuatu, namun dalam kejahatan itu tidak bisa ditargetkan. Akan tetapi jika ada sesuatu kasus harus ditindak lanjuti, baik itu temuan di lapangan serta laporan dari masyarakat dan sudah memenuhi unsur 2 alat bukti akan ditindak lanjuti.
” Harapan kami, kasus Perusda ini bisa untuk menjadi pelajaran bagi para penegak hukum lainnya, oh ya bahwa penindakan hukum itu benar ditegakkan, jadi siapa pun, entah itu penegak hukum, Aparatur Pemerintah atau masyarakat jika ada kesalahan ya akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kajari. (Lc)