Dipakai Transaksi Narkoba, Polisi Gerebek Rumah Kos Pengedar di Kupang Gunung Timur Surabaya

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sebuah rumah kos di Kupang Gunung Timur dijadikan transaksi narkoba digerebek Timsus Satreskoba Polrestabes Surabaya. Disana polisi meringkus pengedar narkoba berinisial JF (29), warga Jalan Putat Gede Barat.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, saat penggerebekan yang dilakukan pada hari Rabu, 22 Desember 2021, sekitar pukul 11.00 WIB, polisi menemukan 7 poket narkoba jenis sabu.
“Ketika dilakukan penggeledahan, kami temukan 7 poket berisi narkoba jenis sabu seberat 6,63 gram. Rencananya, narkoba siap edar itu akan dijual kembali. Namun kami berhasil gagalkan transaksinya, jadi belum sampai kejual,” kata Daniel kepada Kicom, Kamis (6/1/2022).
Setelah diinterogasi, pelaku JF mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari temannya berinisial BA yang masih buron. Narkoba itu ia beli dari BA pada Senin, 20 Desember 2021 di dekat Jembatan Suramadu sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pelaku ini beli kepada BA yang keberadaannya kini ada di daftar pencarian orang (DPO). Dan narkoba dibeli JF sebanyak 10 gram sabu seharga Rp9 juta. Sementara itu barang bukti yang kami sita merupakan sisa yang telah dijual oleh tersangka,” papar Daniel.
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan diancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ady