SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus AF (33) Perempuan warga Jalan Tambak Pring dan temannya SW (32) pemuda tinggal di Jalan Pakis Gunung kedapatan mengedarkan norkotika jenis sabu, Senin (27/12/2021) lalu, sekitar pukul 19.00 WIB
Dari tangan pelaku ditemukan sebanyak 5 poket sabu seberat 1.16 gram, 1.14 gram, 0.88 gram ,0.54 gram dan 0.48 gram sabu dikemas beberapa plastik klip di dalam kamar kos Jalan Simo Pomahan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone, kartu atm serta uang hasil penjualan sebesar Rp250 ribu.
Kini tersangka kemudian digiring ke Mapolrestabes Surabaya guna penyelidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka sudah kami tahan di mako mapolrestabes dan kasusnya masih dalam pengembangan,” kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (7/1/2022).
Tersangka diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar di wilayah Simo Pomahan, dari keterangan AF (33) mendapatkan barang terlarang dari RY melalui perantara tersangka SW (32) dengan tujuan memberi pekerjaan kepada tersangka.
“ia mengaku mendapatkan barang dari RY (DPO) melalui SW yang sudah diamankan,” ungkapnya.
Untuk mengedarkan sabu tersebut, tersangka melalui RY. Mereka ketemuan pada Senin, 25 Desember 2021 sekitar 19.00 WIB di bawah Gapura Selamat Datang Kota Pasuruan dengan membawa tas kresek warna hitam sebanyak 1 poket sabu seberat 30 gram dengan maksud memberi upah kepada tersangka.
Atas tindakan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ady