Polisi Ringkus Seorang Wanita dan Temannya Saat Hendak Edarkan Narkoba

- Editor

Jumat, 7 Januari 2022 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus AF (33) Perempuan warga Jalan Tambak Pring dan temannya SW (32) pemuda tinggal di Jalan Pakis Gunung kedapatan mengedarkan norkotika jenis sabu, Senin (27/12/2021) lalu, sekitar pukul 19.00 WIB

Dari tangan pelaku ditemukan sebanyak 5 poket sabu seberat 1.16 gram, 1.14 gram, 0.88 gram ,0.54 gram dan 0.48 gram sabu dikemas beberapa plastik klip di dalam kamar kos Jalan Simo Pomahan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone, kartu atm serta uang hasil penjualan sebesar Rp250 ribu.

Baca Juga :  Gus Fawait Direkom DPC Gerindra Jember Jadi Calon Bupati Jember

Kini tersangka kemudian digiring ke Mapolrestabes Surabaya guna penyelidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka sudah kami tahan di mako mapolrestabes dan kasusnya masih dalam pengembangan,” kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (7/1/2022).

Tersangka diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar di wilayah Simo Pomahan, dari keterangan AF (33) mendapatkan barang terlarang dari RY melalui perantara tersangka SW (32) dengan tujuan memberi pekerjaan kepada tersangka.

Baca Juga :  Jam Buka Warung Madura Disoal Kemenkop UKM, Madura Bersatu : Mini market lain yang buka 24 jam kok aman?

“ia mengaku mendapatkan barang dari RY (DPO) melalui SW yang sudah diamankan,” ungkapnya.

Untuk mengedarkan sabu tersebut, tersangka melalui RY. Mereka ketemuan pada Senin, 25 Desember 2021 sekitar 19.00 WIB di bawah Gapura Selamat Datang Kota Pasuruan dengan membawa tas kresek warna hitam sebanyak 1 poket sabu seberat 30 gram dengan maksud memberi upah kepada tersangka.

Atas tindakan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ady

Berita Terkait

Dugaan Pencemaran Limbah Air Ternak Lele Milik Ortu Kades Pademawu Timur, Warga Terdampak Berencana Lapor Polisi
Korban yang Terjun ke Sungai di Jembatan Tarik Kidul Sidoarjo Ditemukan
Dampak Guncangan Gempa M6,2 Garut
Ini Identitas Korban Pengendara KLX yang Kecemplung Kali di Tarik Kidul Sidoarjo
Pastikan Maju di Pilgub Jatim 2024 dan Dapat Dukungan LDII, Khofifah : Saya Merasa Nyaman dan Produktif Bersama Pak Emil
Diduga Mabuk, Seorang Pengendara Motor KLX Menabrak Pembatas Jembatan Dan Kecemplung Kali
Gempa Mag6.5 Guncang Garut
Jam Buka Warung Madura Disoal Kemenkop UKM, Madura Bersatu : Mini market lain yang buka 24 jam kok aman?

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 21:28 WIB

Dugaan Pencemaran Limbah Air Ternak Lele Milik Ortu Kades Pademawu Timur, Warga Terdampak Berencana Lapor Polisi

Minggu, 28 April 2024 - 15:29 WIB

Korban yang Terjun ke Sungai di Jembatan Tarik Kidul Sidoarjo Ditemukan

Minggu, 28 April 2024 - 10:47 WIB

Dampak Guncangan Gempa M6,2 Garut

Minggu, 28 April 2024 - 10:16 WIB

Ini Identitas Korban Pengendara KLX yang Kecemplung Kali di Tarik Kidul Sidoarjo

Minggu, 28 April 2024 - 02:47 WIB

Diduga Mabuk, Seorang Pengendara Motor KLX Menabrak Pembatas Jembatan Dan Kecemplung Kali

Minggu, 28 April 2024 - 00:34 WIB

Gempa Mag6.5 Guncang Garut

Sabtu, 27 April 2024 - 21:26 WIB

Jam Buka Warung Madura Disoal Kemenkop UKM, Madura Bersatu : Mini market lain yang buka 24 jam kok aman?

Sabtu, 27 April 2024 - 20:10 WIB

SMKN 1 Geger Madiun Gelar Pengukuhan Taruna Angkatan VII

KANAL TERKINI

KANAL JABAR

Dampak Guncangan Gempa M6,2 Garut

Minggu, 28 Apr 2024 - 10:47 WIB