Penjelasan Rektor Universitas Tri Tunggal Surabaya, Terkait Ijazah Bupati Sugiri

- Editor

Kamis, 13 Januari 2022 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: penarakyatnews

foto: penarakyatnews

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Beredarnya berita tentang laporan terkait dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ke Polda Jatim, langsung mendapatkan tanggapan dari sejumlah pihak. Diantaranya dari Rektor Universitas Tri Tunggal Surabaya, M.T. Yudhi Hari Hendra Hardana, SH. M.H tempat Bupati Sugiri Sancoko menimba ilmu menyelesaikan studi strata satunya.

Kepada sejumlah wartawan, M.T. Yudhi Hari Hendra Hardana membeberkan jika pihaknya sudah mendengar adanya laporan ke Polda Jatim terkait dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tersebut.

“Rektor menjamin ijazah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sah menurut hukum. Kita menjamin, memproteksi hingga menggaransi ijazah itu asli. Dan apabila, jaminan ini tidak benar, kita siap diproses sesuai peraturan hukum yang berlaku. Surat-surat sudah kita buat, tinggal mengirim saja,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yudhi Hari Hendra juga mengatakan.” mereka yang melaporkan atas nama LSM ke DPRD dan Polda, dinilai tidak memiliki kualitas dan kapasitas apapun untuk melaporkannya. Dengan dasar, publik siapa saja bisa melaporkan terhadap delik khusus delik atau delik biasa. Dan kasus ini adalah delik biasa, pertanyaannya, kalau delik biasa maka yang melaporkan harus benar benar secara langsung menderita kerugian terhadap yang ia laporkan,”tuturnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

Lebih lanjut dikatakan Yudhi,“ besok hal itu akan saya jelasnya ke DPRD, suratnya sudah saya siapkan tinggal mengirimkan saja,” bebernya.

Selanjutnya, kata Rektor, informasi yang ada, pelapor juga telah mengkonfirmasi kepada Bupati dan Bawaslu serta KPU yang tertuang dalam surat pelapor kepada DPRD. Namun, Bupati tidak menanggapi sementara dari KPU dan Bawaslu telah melakukan klarifikasi.

“Maka kalau pelapor meminta klarifikasi lebih lanjut, maka hal itu menurut saya over lap atau berlebihan,” tambahnya.

Dikataknya,“ hasil keputusan Pengadilan Negeri dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi serta Mahkamah Agung, Yayasan yang kita kelola, atau saya sebagai rektor itu sah menurut hukum. Logo Universitas juga sah menurut hukum. Hasil ijazah juga sah menurut hukum,” paparnya.

Jika belum didaftarkan di User Name Dikti Kopertis, Rektor menambahkan, sedang dalam proses. Pasalnya, tiga tahun yang lalu, oleh Kopertis pihaknya diminta menyiapkan data-data alumni.

“Kan ada sengketa 2 Yayasan, 2 Kampus dan 2 Rektor. Dan sudah ada keputusan hukumnya.”tegas Yudhi.

Baca Juga :  Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga "Atas Matinya Keadilan"

Atas laporan itu, M.T. Yudhi Hari Hendra Hardana, mengatakan pihaknya akan menunggu perkembangan lebih lanjut. Pasalnya lembaga pendidikan adalah lembaga kebijakan, bukan lembaga hitam putih.

“Di atas kertas pihak yang melaporkan itu dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dan fitnah, bukan perbuatan yang tidak menyenangkan. Yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan kedudukan Bupati. Saya yakin Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko itu bijak,” paparnya.

Sejauh ini, kata Rektor, pihak pelapor belum pernah konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak Universitas.

“Mestinya mereka klarifikasi ke kampus saya. Dirjen Dikti juga sudah menerangkan apa yang diketahui, bahwa kita belum terdaftar. Mengapa demikian, karena memang ada problem hukum jika kita daftarkan untuk alumni. Karena ada latar belakang adanya 2 perguruan tinggi yang sama, 2 Yayasan dan 2 Rektor. Jadi, saya sebagai rektor menjamin dan menggaransi ijazahnya sah. Dan kalau tidak sah, kami siap diproses secara hukum yang berlaku, bukan bupatinya. Kalau ada apa-apa kita jamin bupatinya tidak salah. Rektor bertanggungjawab penuh. Mereka alumni saya, maka saya bertanggung jawab penuh atas ijazah yang diperoleh,” pungkasnya.

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI