Gelapkan Motor Sewaan, Dua Emak-emak Dibekuk Unit Reskrim Polsek Jombang

ARSO 21 Jan 2022 Hukrim, KANAL JATIM
Gelapkan Motor Sewaan, Dua Emak-emak Dibekuk Unit Reskrim Polsek Jombang

JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Unit Reskrim Polsek Jombang Kota mengamankan EI (45), warga Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang dan SK (53) warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang lantaran telah melakukan tindak pidana penggelapan motor sewaan beserta penadahnya PJ (54) warga Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang

Kapolsek Jombang AKP Bambang Setiyobudi mengatakan, pengungkapan kasus penggelapan motor sewaan tersebut berdasarkan laporan korban KN, warga Dusun Weru, Desa Mojongapit, Jombang pada 18 Januari 2022 lalu.

“Awalnya, pelaku datang ke rumah korban menyewa kendaraan sepeda motor honda Beat nopol S 6799 OY selama 10 hari,” kata AKP Bambang.

Setelah batas waktu jatuh tempo habis, pelaku memperpanjang sewanya selama 10 hari lagi. Namun ketika masa waktu pinjaman itu telah habis, motor matik korban belum juga dikembalikan.

“Namun setelah satu bulan satu unit sepeda motor yang disewa pelaku belum juga dikembalikan sampai saat ini,” katanya.

Ditambahkan AKP Bambang,” diketahui motor tersebut telah dijadikan jaminan untuk meminjam sejumlah uang kepada seseorang tanpa seijin korban,” katanya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (19/01/2022) lalu.

Kapolsek Jombang mengungkapkan, pelaku NK ditangkap di depan Alfamart Desa Pandanwangi sedangkan pelaku EI berhasil diamankan di Jalan Raya KH Wahab Chasbulloh, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, kedua tersangka mengaku bahwa kendaraan hasil kejahatan berupa sepeda motor telah digadaikan kepada PJ,” kata mantan Kaposek Jogoroto tersebut.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, polisi segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan PJ di rumahnya beserta barang bukti sepeda motor honda beat hasil kejahatan kedua pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku EI dan SK dijerat dengan pasal 372 Subs 378 KUHP tentang penggelapan dan atau penipuan. Sedangkan PJ dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan.