Tenaga Honorer Beban bagi Pemkab Lamongan

LAMONGAN, KANALINDONESIA.COM: Kebijakan pemerintah untuk menghentikan atau menghapus tenaga honorer mulai 2023 mendatang, menjadi beban berat bagi Pemkab Lamongan setelah pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara , Tjahyo Kumolo, melalui keterangan resminya, pada, Selasa (18/01/2022).
” Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak menentu nasipnya hingga saat ini, “ kata Tjahyo di Jakarta
Padahal secara regulasi, dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang. Sedangkan dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Oleh karena itu, instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.
Oleh sebab itu terkait peraturan pemerintah tersebut, membuat pekerjaan berat bagi Pemkab. Lamongan dari tahun ketahun persoalan tenaga Honorer di lingkup Pemkab Lamongan dinilai sejumlah pihak masih carut marut, sejak tahun2016 hingga saat ini.
Terkait carut marutnya persoalan tenaga honorer di Lamongan, sejak tahun 2016 hingga saat ini, kanalindonesia.com menghubungi Sekda Lamongan Nalikan melalui selulernya pada pukul 09.50, pihaknya tidak bisa komentar terkait hal tersebut.( Ali muhtar )