SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Pengangguran salah satu menjadi faktor utama seseorang mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang. Salah satunya, WW (37) harus mendekam dalam penjara lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Warga Jalan Kupang Gunung Timur, Kelurahan Putat Jaya Surabaya ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya dirumahnya, pada hari Jumat (7/1/2022) lalu sekitar pukul 19.50 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti 6 poket plastik transparan berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat ±5,95 gram beserta bungkusnya.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, selain narkoba polisi juga menyita barang bukti lainnya. Seperti 2 unit HP merk Advan dan Oppo warna hitam, uang tunai Rp2,3 juta yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat kita periksa, tersangka mengaku mendapatkan barang haram ini, membeli dari temannya yang berinisial SR pada dua hari sebelumnya (hari Rabu, 05 Januari 2022) di pinggir Jalan Raya Makam Menganti Gresik sebanyak 5 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu beserta bungkusnya seharga Rp5 juta,” jelas AKBP Daniel Marunduri, Senin (24/01/2022).
Masih menurut Kasatresnarkoba akibat perbuatannya, tersangka saat ini mendekan dibalik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Saat ini WW kami tahan di Polrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas AKBP Daniel. Ady