Pembiaran POM Mini, di Lamongan Belum adanya Regulasi yang Jelas

LAMONGAN KANALINDONESIA.COM: Sampai saat ini masih belum ada regulasi yang mengatur Saluran Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini yang marak ditengah masyarakat. Apalagi rencana pemerintah pusat maupun propinsi untuk melegalkan SPBU mini tidak terdengar lagi.
Sedangkan dari pantauan kanalindonesia.com jumlah SPBU mini atau masyarakat menyebut POM mini, di wilayah Lamongan jumlahnya cukup banyak jumlah, bahkan di setiap desa bisa mencapai 5 tempat POM mini.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Perdaganan Kabupaten Lamongan, Jawa Timur Drs. Zamroni ketika dikonfirmasi pihaknya mengaku tidak bisa berbuat banyak secara regulasi. Menurut Zamroni hal tersebut kewenangan Pihak Pertamina.
” Kita tidak bisa melarang maupun memberi izin terkait keberadaan POM mini atau SPBU mini, karena itu kewenangan pihak Pertamina. Kita sekedar memberi arahan, seperti tempat harus di luar rumah dan harus ada tabung kebakaran,”katanya.
Dan disisilain pihanya juga mengatakan jumlah POM mini di Lamongan sudah tidak terhitung lagi karena sama dengan pedagang eceran. Dan saat ini hampir setiap rumah yang berjualan bensin eceran mengunakan alat elektronik .
“ Jumlah POM mini di Lamongan cukup banyak, sekarang penjual eceran yang biasanya menggunakan botol kini menggunakan elektronik atau POM mini, dan kita tidak bisa melarang terkait hal tersebut karena bukan kewenangan daerah kabupaten, “ imbuhnya. (ali muchtar )