Akibatkan 9 Orang Meninggal, 1 Pelaku Penjual Miras di Jepara Diringkus Polisi

- Editor

Senin, 7 Februari 2022 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA, KANALINDONESIA.COM: Satu orang pelaku kasus miras oplosan yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia berhasil diringkus Polisi.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan bermula adanya laporan dari perangkat desa melaporkan ada 3 orang meninggal dunia akibat minum miras oplosan.

“Dari laporan tersebut polres jepara melakukan penyelidikan dan menemukan fakta fakta yang saat ini sudah dinaikkan satu orang P sebagai tersangka, pemilik warung angkringan yang menjual miras oplosan,” ujarnya, kepada media, Senin (7/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Kejadian ini terjadi pada Senin 31 januari lalu yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia, diantaranya 2 meninggal dirumah, 7 meninggal di Rumah Sakit.

Baca Juga :  Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

“Sejumlah barang bukti diamankan oleh polres jepara, diantaranya berupa 4 dirigen etanol perdirigen 5 liter, 1 dirigen alkohol kadar 96%. berisi 20 liter, satu dirigen berisi 12 liter etanol, pengulur kadar alkohol, satu botol miras oplosan, satu teko ukur, 6 teko plastik, 20 botol air mineral bekas miras oplosan, satu botol perasa kopi, corong, saringan, beberapa gelas cangkir,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menuturkan Dari dua TKP tersebut didapat sejumlah barang bukti pelaku pembuat miras oplosan yaitu warung dan rumah pelaku

Baca Juga :  Semester I 2024, Pelanggan KA di KAI Daop 3 Cirebon Catat Kenaikan Sebanyak 27,8 Persen

Dia menambahkan, Pelaku mengaku usaha miras oplosan 6 bulan, diajari seseorang warga mambak, bahan miras oplosan didapat dari semarang, dan didapat juga dari onlineshop penjualnya tertulis Kota Depok.

“Dari kasus tersebut tersangka disangkakan Pasal 20 KUHP / pasal UU 146 no 18 2012 / pasal 196 no 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara,” tutur Fachur Rozi. (Andi Saputra)

Berita Terkait

Sambut Hari Anak Nasional, 1100 Orang Meriahkan Lomba Mewarnai di Saloka
KAI Akan Proses Hukum Pelaku Pelemparan Batu di Kereta Api
Kapolres Semarang Pimpin Sertijab Kapolsek Pabelan
Gempabumi M4.4 Batang, Sejumlah Bangunan Rusak dan Warga Luka-Luka – Kanal Indonesia
Gempa Berkekuatan Mag 4.6 Guncang Batang
Curi Sepeda Motor, Polisi Ringkus Pelaku Warga Suruh
Rem Blong, Truk Trailer Alami Kecelakaan di Exit Tol Bawen
Truk Bermuatan Kayu Alami Kecelakaan di Ungaran

Berita Terkait

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:24 WIB

Sambut Hari Anak Nasional, 1100 Orang Meriahkan Lomba Mewarnai di Saloka

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:21 WIB

KAI Akan Proses Hukum Pelaku Pelemparan Batu di Kereta Api

Kamis, 11 Juli 2024 - 05:48 WIB

Kapolres Semarang Pimpin Sertijab Kapolsek Pabelan

Minggu, 7 Juli 2024 - 19:38 WIB

Gempabumi M4.4 Batang, Sejumlah Bangunan Rusak dan Warga Luka-Luka – Kanal Indonesia

Minggu, 7 Juli 2024 - 15:34 WIB

Gempa Berkekuatan Mag 4.6 Guncang Batang

Jumat, 5 Juli 2024 - 22:21 WIB

Curi Sepeda Motor, Polisi Ringkus Pelaku Warga Suruh

Jumat, 5 Juli 2024 - 22:09 WIB

Rem Blong, Truk Trailer Alami Kecelakaan di Exit Tol Bawen

Kamis, 4 Juli 2024 - 15:25 WIB

Truk Bermuatan Kayu Alami Kecelakaan di Ungaran

KANAL TERKINI