JEPARA, KANALINDONESIA.COM: Satu orang pelaku kasus miras oplosan yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia berhasil diringkus Polisi.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan bermula adanya laporan dari perangkat desa melaporkan ada 3 orang meninggal dunia akibat minum miras oplosan.
“Dari laporan tersebut polres jepara melakukan penyelidikan dan menemukan fakta fakta yang saat ini sudah dinaikkan satu orang P sebagai tersangka, pemilik warung angkringan yang menjual miras oplosan,” ujarnya, kepada media, Senin (7/2).
Menurutnya, Kejadian ini terjadi pada Senin 31 januari lalu yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia, diantaranya 2 meninggal dirumah, 7 meninggal di Rumah Sakit.
“Sejumlah barang bukti diamankan oleh polres jepara, diantaranya berupa 4 dirigen etanol perdirigen 5 liter, 1 dirigen alkohol kadar 96%. berisi 20 liter, satu dirigen berisi 12 liter etanol, pengulur kadar alkohol, satu botol miras oplosan, satu teko ukur, 6 teko plastik, 20 botol air mineral bekas miras oplosan, satu botol perasa kopi, corong, saringan, beberapa gelas cangkir,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menuturkan Dari dua TKP tersebut didapat sejumlah barang bukti pelaku pembuat miras oplosan yaitu warung dan rumah pelaku
Dia menambahkan, Pelaku mengaku usaha miras oplosan 6 bulan, diajari seseorang warga mambak, bahan miras oplosan didapat dari semarang, dan didapat juga dari onlineshop penjualnya tertulis Kota Depok.
“Dari kasus tersebut tersangka disangkakan Pasal 20 KUHP / pasal UU 146 no 18 2012 / pasal 196 no 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara,” tutur Fachur Rozi. (Andi Saputra)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com