KPK Terima Pengembalian Uang dari Sekda Bekasi Terkait Kasus Rahmat Effendi

ARSO 18 Feb 2022 Hukrim, Nasional
KPK Terima Pengembalian Uang dari Sekda Bekasi Terkait Kasus Rahmat Effendi

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: KPK menerima pengembalian sejumlah uang dari Sekda Pemkot Bekasi, Reny Hendrawati saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE) alias Pepen.

“Tim penyidik juga menerima pengembalian sejumlah uang dari saksi dan nantinya akan dianalisa lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara tersangka RE dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

Selain itu, KPK juga mendalami saksi soal aliran uang yang diterima Rahmat Effendi atau Pepen. Reny diperiksa pada Kamis kemarin (17/2) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Yang bersangkutan hadir dan masih terus dilakukan pendalaman terkait aliran uang yang diterima tersangka RE,” katanya.

Dalam kesempatan ini, KPK juga memeriksa dua staf Dinas Perkimtan, Syarif dan Sau Mulya. Keduanya dikonfirmasi soal pemotongan uang para ASN di Pemkot Bekasi untuk Rahmat Effendi.

“Kedua hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait uang-uang yang dipotong dari penghasilan pokok sebagai ASN di Pemkot Bekasi yang diduga diperuntukkan bagi tersangka RE,” katanya.

Lalu, ada juga saksi dari pensiunan ASN bernama Widodo Indrijanto. Saksi ini dikonfirmasi soal aliran uang Rahmat Effendi yang digunakan untuk beberapa kegiatan di Kota Bekasi.

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi lebih jauh mengenai aliran uang tersangka RE ke beberapa kegiatan di Kota Bekasi,” ujarnya.

Ali juga menyebut KPK telah memeriksa Pepen dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin (MB) sebagai tersangka. KPK menduga ada arahan dari Pepen untuk menentukan pemenang proyek sebelum lelang dimulai.

“Di mana tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait adanya arahan tersangka RE dalam pembangunan proyek yang salah satunya gedung teknis bersama di mana pemenang proyek sudah ditentukan oleh tersangka RE sebelum pelaksanaan lelang dilakukan,” kata Ali.

Diketahui, Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT, kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.

“Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).