Driver Ojol Diancam dengan Pisau Lantas Dibuang, Mobil Ertiga Dibawa Kabur

- Editor

Senin, 21 Februari 2022 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, KANALINDONESIA.COM: Polisi berhasil amankan pelaku begal driver ojek online sadis, yang membuang drivernya di bawah jembatan desa Prambangan, Gresik.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 20/2/2022, pukul 22.30 WIB, di daerah Jalan nasional menuju Bandara Juanda, pada saat itu korban, Pambudi (36 tahun) warga Kepuh Kirimandalam, Waru, Sidoarjo, sedang mencari penumpang di sekitar terminal Bangurasih.

Lantas, pelaku WH (29tahun) warga Desa Bulaklo, Kecamatan Balen,Kabupaten Bojonegoro, order mobil korban dan meminta di antar ke Bandara Internasional Juanda, di tempat sepi, perjalanan menuju ke Bandara, pelaku mengancam Pambudi (driver Ojol) dengan pisau, dan memintanya pindah ke bangku sebelah sopir.

Pada saat itulah, pelaku langsung memutar balik mobil tersebut, ke arah Gresik dan membuang korban Prambangan, setelah itu membawa kabur mobil Ertiga tersebut ke rumahnya.

Berdasarkan laporan dari warga. Kurang dari 1 X 24 jam polisi akhirnya membekuk pelaku di rumahnya (Daerah Bojonegoro). Karena melawan petugas, akhirnya pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas pada kakinya.

Kepada wartawan Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Azis mengatakan, berdasarkan laporan dari warga, Polres Gresik mendatangi Tempat kejadian Perkara, guna mencari informasi lebih lanjut, setelah mendapat
informasi dari korban anggota Opsnal Sat Reskrim Porles Gresik langsung mencari keberadaan Tersangka pencurian,”kata Kapolres.

“Kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka, di Desa Bulaklo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Kemudian ditemukan satu unit kendaraan Mobil Suzuki Ertiga W 1380 DY warna putih, yang dikendarai korban Pambudi. Dan Satu buah Handphone Merk Redmi Warna Cream milik korban. Pelaku juga mengaku telah melakukan tindak pidana pembegalan mobil korban,”lanjut Kapolres.

Baca Juga :  13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Dari tangan pelaku Polisi berhasil amankan sejumlah barang bukti berupa sebuah mobil Suzuki Ertiga dengan Nomor Polisi W 1380 DY warna putih dan sebuah handphone merk Redmi warna cream milik korban.

Oleh Polisi, pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana kurungan / penjara paling lama 9 tahun penjara.

Berita Terkait

PLN UP3 Sidoarjo, Luncurkan Program Gerakan 100 Hari Grebek Daftar Tunggu
BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:12 WIB

PLN UP3 Sidoarjo, Luncurkan Program Gerakan 100 Hari Grebek Daftar Tunggu

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

KANAL TERKINI