GRESIK, KANALINDONESIA.COM: Polisi berhasil amankan pelaku begal driver ojek online sadis, yang membuang drivernya di bawah jembatan desa Prambangan, Gresik.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 20/2/2022, pukul 22.30 WIB, di daerah Jalan nasional menuju Bandara Juanda, pada saat itu korban, Pambudi (36 tahun) warga Kepuh Kirimandalam, Waru, Sidoarjo, sedang mencari penumpang di sekitar terminal Bangurasih.
Lantas, pelaku WH (29tahun) warga Desa Bulaklo, Kecamatan Balen,Kabupaten Bojonegoro, order mobil korban dan meminta di antar ke Bandara Internasional Juanda, di tempat sepi, perjalanan menuju ke Bandara, pelaku mengancam Pambudi (driver Ojol) dengan pisau, dan memintanya pindah ke bangku sebelah sopir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada saat itulah, pelaku langsung memutar balik mobil tersebut, ke arah Gresik dan membuang korban Prambangan, setelah itu membawa kabur mobil Ertiga tersebut ke rumahnya.
Berdasarkan laporan dari warga. Kurang dari 1 X 24 jam polisi akhirnya membekuk pelaku di rumahnya (Daerah Bojonegoro). Karena melawan petugas, akhirnya pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas pada kakinya.
Kepada wartawan Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Azis mengatakan, berdasarkan laporan dari warga, Polres Gresik mendatangi Tempat kejadian Perkara, guna mencari informasi lebih lanjut, setelah mendapat
informasi dari korban anggota Opsnal Sat Reskrim Porles Gresik langsung mencari keberadaan Tersangka pencurian,”kata Kapolres.
“Kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka, di Desa Bulaklo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Kemudian ditemukan satu unit kendaraan Mobil Suzuki Ertiga W 1380 DY warna putih, yang dikendarai korban Pambudi. Dan Satu buah Handphone Merk Redmi Warna Cream milik korban. Pelaku juga mengaku telah melakukan tindak pidana pembegalan mobil korban,”lanjut Kapolres.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil amankan sejumlah barang bukti berupa sebuah mobil Suzuki Ertiga dengan Nomor Polisi W 1380 DY warna putih dan sebuah handphone merk Redmi warna cream milik korban.
Oleh Polisi, pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana kurungan / penjara paling lama 9 tahun penjara.