Fly Over Krian Akan Dibangun, Sejumlah Bangunan di Jalan M. Yamin Krian Sidoarjo Segera Ditertibkan

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Tim gabungan dari OPD Pemda Sidoarjo, Satpol-PP, dan BBWS Brantas Provinsi Jatim, tempelkan surat teguran bagi pemilik bangunan yang berdiri di sempadan sungai sepanjang Jalan M.Yamin, Kelurahan/Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, Jatim, Selasa (22/02/2022).
Sosialisasi tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan Fly Over sepanjang 700 meter. Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR akan menyiapkan anggaran sekitar 250 Miliar. Di harapkan melalui Fly Over ini, Krian terbebas dari macet.
Fakta di lapangan, saat petugas gabungan menempelkan formulir teguran di bangunan, mereka (pemilik bangunan) tampaknya tidak sepakat. Bahkan ada yang protes.
Menurut ketua Tim Sosialisasi penertiban bangunan, M. Bahruni mengatakan, kita berkolaborasi dengan BBWS Brantas Provinsi Jatim, untuk mensosialisasikan tentang rencana penertiban bangunan yang berdiri di sepanjang sempadan sungai,”kata dia.
Di katakan Bahruni, kita tahu bahwa bangunan itu berdiri di atas sempadan sungai. Kalau bicara soal aturan, tanpa seijin BBWS Brantas, tidak boleh mendirikan bangunan di area sempadan sungai, kita tahu bahwa mereka telah menempati bangunan itu selama puluhan tahun, kita akan lakukan konsultasi publik nanti amdal itulah yang kita bicarakan, untuk menyaring apa yang menjadi keinginan mereka, kita melakukan penertiban ini tidak serta merta kita lakukan dengan frontal melainkan ada wadahnya,”lanjutnya.
Kemudian dari sini, lanjut Bahruni, setelah kita beri surat teguran pertama ini, kita beri jangka waktu selama 7 hari kedepan, kalau ada warga yang gejolak, atau mempunyai alas hak yang kuat. Kita akan buka posko di kelurahan Krian ini. Bagi mereka yang punya leter C, pethok D atau SHM mereka akan di temui pak Lurah selanjutnya di data,”sambungnya.
“Tapi bagi mereka yang tidak mempunyai alas hak yang kuat, ya ngapunten, mereka harus di tertibkan. Apalagi mereka bukan warga pribumi, kita akan kembalikan ke daerah asal,”tegasnya.
Sedangkan untuk surat teguran pertama itu akan di layangkan, terhitung dari sekarang hingga (2/3/2022), untuk teguran ke 2, dari tanggal (2/3/2022 hingga 9/3/2022), dan teguran yang ke 3 dari tanggal (9/3/2022 hingga 15/3/2022). Untuk (18/3/2022) deadline terakhir pembongkaran bangunan secara mandiri.(Irwan_kanalindonesia.com)