Polsek Tambaksari Gerebek Kos Kawasan Banowati Surabaya, 1 Bandar dan 2 Pengedar Diamankan

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Tiga tersangka narkotika terdiri dari dua pengedar dan satu lagi sebagai bandar diringkus anggota Polsek Tambaksari. Ketiganya digerebek polisi di sebuah kos kawasan Banowati, Selasa (15/3/2022).
Tiga pelaku yang ditangkap adalah (berinisial) JH (37), warga Dusun Kedungasem, Kabupaten Jombang, ZA (21), warga Jalan Sawah Semampir Surabaya dan MRS (26), warga Banowati II Surabaya.
Kapolsek Tambaksari, Kompol Muhammad Akhyar menjelaskan, dari ketiga pelaku, JH merupakan bandar sabu yang tinggal di tempat kos selama ini kerap menjadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa belasan poket sabu seberat 40,61 gram siap edar. “Ketika kami gerebek, para pelaku sedang mengomsumsi sabu di dalam kamar,” terang Kompol Akhyar, (21/3).
Diketahui, Lanjut Kapolsek Kompol Akhyar bahwa jaringan ini masuk golongan bandar kecil. Biasanya bandar JH juga mempekerjakan ZA dan MRS dengan gaji bulanan.
“Tersangka JH dikirim paket oleh atasan yang kini masih dalam pencarian,” imbuhnya.
Menurut Kompol Akhyar sendiri, pengungkapan kasus ini merupakan program yang diprioritaskan, mengingat jelang Ramadhan.
“Jelang ramadhan kami menjadikan prioritas jenis kejahatan konvensional dan extraordinary selain juga penyakit masyarakat. Peredaran narkotika salah satunya,” pungkasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ady